Pilpres 2024

KPU RI Gelar Rapat Pleno Tertutup Sebelum Umumkan Pasangan Capres-Cawapres Senin Mendatang

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Yulianto
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres. 

"Ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada backgroundnya sebesar Rp 1 triliun," lanjut dia.

Patra berujar, apabila gugatannya di PN Jakarta Pusat terbukti, maka pihaknya mendesak agar KPU mau memohon maaf di berbagai platform media kepada para aktivis demokrasi.

Selain itu, permintaan maaf itu harus dilakukan kepada masyarakat umum.

Baca juga: Aktivis 98 Minta Jokowi Cuti, Zulhas Serahkan pada Presiden untuk Menteri Terlibat Pilpres 2024

"Bahwa KPU sangat menyesal atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan karena telah menerima berkas pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu tahun 2024, sebelum kami melakukan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023," ujar Patra membunyikan kalimat permohonan maaf yang harus diutarakan KPU.

"Oleh karenanya dalam kesempatan ini saya minta maaf kepada tuan Petrus Hariyanto, tuan Firman Tendry Masengi, dan tuan Azwar Furgudyama, serta masyarakat umum dan kalayak ramai," imbuhnya.

Untuk diketahui, Patra dan para aktivis menyoroti soal penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023 lalu.

Di mana saat itu, KPU masih mengggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang masih mengatur syarat minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Sementara KPU membuat revisi baru sesuai aturan MK mengenai batas usia capres cawapres, pada 3 November 2023 atau setelah pendaftaran capres cawapres ditutup.

Sehingga, mereka mempertanyakan mengapa pendaftaran Prabowo-Gibran masih mengggunakan aturan yang lama, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia baru capres cawapres.

Maka dari itu menurut Patra, majunya Gibran sebagai cawapres tidaklah absa

Untuk informasi, Anwar Usman didalilkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman karena tidak menolak memeriksa, mengadili dan memutus perkara No. 90/PUU-XII/2023. 

Sementara Joko Widodo dan Praktikno didalilkan selaku turut tergugat karena tidak melarang atau mengingatkan para tergugat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved