Pilpres 2024

KPU RI Gelar Rapat Pleno Tertutup Sebelum Umumkan Pasangan Capres-Cawapres Senin Mendatang

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Yulianto
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat  pleno untuk menetapkan capres-cawapres yang bakal bertarung dalam Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

Walau rapat tersebut bakal digelar secara tertutup, Hasyim menyampaikan bahwa hasilnya nanti  akan disampaikan dalam konferensi pers.

"Kalau kita sudah mengambil keputusan, akan kita sampaikan melalui konferensi pers. In Shaa Allah, nanti hari Senin setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024," kata Hasyim, Jumat (10/11/2023).

Selain itu, Hasyim menuturkan bahwa proses penetapan capres-cawapres nanti KPU akan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor Pantau Pengiriman Logistik ke Gudang KPU

"Undang-Undang Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK 90. Dan konsekuensinya juga Peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," ujar Hasyim.

Diketahui, sesuai urutan yang mendaftar KPU pertama yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Kemudian, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan, terkahir pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

BERITA VIDEO: Silaturahmi ke Sumut, Ganjar Dipakaikan Kain khas Melayu

KPU Terima Panggilan Sidang Gugatan Aktivis 98

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari merespons terkait gugatan Aktivis 98 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas pihaknya karena telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, Jumat (10/11/2023).

Hasyim memastikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan panggilan sidang terkait gugatan yang dilayangkan Aktivis 98 tersebut.

Ia juga berjanji, pihak KPU akan hadir dalam sidang gugatan tersebut.

"KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri, proses-proses persidangan di sana, itu aja," kata Hasyim, Jumat (10/11/2023).

Namun Hasyim tidak menjelaskan kapan sidang itu akan digelar.

Seperti diketahui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 yang mewakili aktivis pembela demokrasi 98 atau aktivis 98 melakukan guagatan atas lolosnya Gibran menjadi cawapres ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Advokat TPDI, Patra M Zen menjelaskan ada empat pihak yang digugat atas pencalonan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Gibran Jadi Cawapres, Aktivis 98 Miris Saksikan Indonesia Bak New Orde Baru yang Diktator

Di antaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat I, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai tergugat II, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I, dan Pratikno sebagai turut tergugat II.

Terhadap KPU, dia digugat karena telah meloloskan berkas Gibran menjadi cawapres pada 25 Oktober 2023 lalu.

Padahal saat itu, KPU masih menggunakan PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang masih mengatur syarat minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Sementara KPU baru membuat revisi baru sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres cawapres, pada 3 November 2023 atau setelah pendaftaran capres cawapres ditutup.

"Pendaftaran yang dilakukan (Gibran) pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," kata Patra saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Adapun Anwar Usman, lanjut Patra, digugat lantaran dianggap melanggar prinsip dasar dari hukum asas non fiksi.

Baca juga: Alasan Aktivis 98 Gugat KPU, Anwar Usman, dan Jokowi, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 T dan Batalkan Gibran

"Siapa pun dianggap sudah mengetahui hukum saat undang-undang itu dibuat, semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK," ungkap Patra.

Sementara Jokowi ikut terseret dalam gugatan tersebut lantaran merupakan orang tua kandung Gibran.

"Selaku warga negara, semestinya siapapun orang tua, kalau ada niat dan atau rencana pelanggaran hukum harusnya dilarang. Begitu juga turut tergugat II, semestinya memeberikan satu nasihat dan juga tidak membiarkan," jelasnya.

Menurut Patra M Zen, diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) RI mendampingi Prabowo Subianto oleh KPU adalah ilegal.

Oleh karenanya, ia meminta agar KPU membatalkan proses pencalonan Gibran.

"Pertama kami minta menghukum dan memerintahkan tergugat 1 yaitu KPU untuk melakukan penghentian proses, saya ulang ya, untuk menghentikan proses pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024," kata Patra.

"Ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada backgroundnya sebesar Rp 1 triliun," lanjut dia.

Patra berujar, apabila gugatannya di PN Jakarta Pusat terbukti, maka pihaknya mendesak agar KPU mau memohon maaf di berbagai platform media kepada para aktivis demokrasi.

Selain itu, permintaan maaf itu harus dilakukan kepada masyarakat umum.

Baca juga: Aktivis 98 Minta Jokowi Cuti, Zulhas Serahkan pada Presiden untuk Menteri Terlibat Pilpres 2024

"Bahwa KPU sangat menyesal atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan karena telah menerima berkas pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu tahun 2024, sebelum kami melakukan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023," ujar Patra membunyikan kalimat permohonan maaf yang harus diutarakan KPU.

"Oleh karenanya dalam kesempatan ini saya minta maaf kepada tuan Petrus Hariyanto, tuan Firman Tendry Masengi, dan tuan Azwar Furgudyama, serta masyarakat umum dan kalayak ramai," imbuhnya.

Untuk diketahui, Patra dan para aktivis menyoroti soal penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023 lalu.

Di mana saat itu, KPU masih mengggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang masih mengatur syarat minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Sementara KPU membuat revisi baru sesuai aturan MK mengenai batas usia capres cawapres, pada 3 November 2023 atau setelah pendaftaran capres cawapres ditutup.

Sehingga, mereka mempertanyakan mengapa pendaftaran Prabowo-Gibran masih mengggunakan aturan yang lama, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia baru capres cawapres.

Maka dari itu menurut Patra, majunya Gibran sebagai cawapres tidaklah absa

Untuk informasi, Anwar Usman didalilkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman karena tidak menolak memeriksa, mengadili dan memutus perkara No. 90/PUU-XII/2023. 

Sementara Joko Widodo dan Praktikno didalilkan selaku turut tergugat karena tidak melarang atau mengingatkan para tergugat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved