Pilpres 2024

KPU RI Gelar Rapat Pleno Tertutup Sebelum Umumkan Pasangan Capres-Cawapres Senin Mendatang

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Yulianto
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres. 

Namun Hasyim tidak menjelaskan kapan sidang itu akan digelar.

Seperti diketahui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 yang mewakili aktivis pembela demokrasi 98 atau aktivis 98 melakukan guagatan atas lolosnya Gibran menjadi cawapres ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Advokat TPDI, Patra M Zen menjelaskan ada empat pihak yang digugat atas pencalonan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Gibran Jadi Cawapres, Aktivis 98 Miris Saksikan Indonesia Bak New Orde Baru yang Diktator

Di antaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat I, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai tergugat II, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I, dan Pratikno sebagai turut tergugat II.

Terhadap KPU, dia digugat karena telah meloloskan berkas Gibran menjadi cawapres pada 25 Oktober 2023 lalu.

Padahal saat itu, KPU masih menggunakan PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang masih mengatur syarat minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Sementara KPU baru membuat revisi baru sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres cawapres, pada 3 November 2023 atau setelah pendaftaran capres cawapres ditutup.

"Pendaftaran yang dilakukan (Gibran) pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," kata Patra saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Adapun Anwar Usman, lanjut Patra, digugat lantaran dianggap melanggar prinsip dasar dari hukum asas non fiksi.

Baca juga: Alasan Aktivis 98 Gugat KPU, Anwar Usman, dan Jokowi, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 T dan Batalkan Gibran

"Siapa pun dianggap sudah mengetahui hukum saat undang-undang itu dibuat, semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK," ungkap Patra.

Sementara Jokowi ikut terseret dalam gugatan tersebut lantaran merupakan orang tua kandung Gibran.

"Selaku warga negara, semestinya siapapun orang tua, kalau ada niat dan atau rencana pelanggaran hukum harusnya dilarang. Begitu juga turut tergugat II, semestinya memeberikan satu nasihat dan juga tidak membiarkan," jelasnya.

Menurut Patra M Zen, diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) RI mendampingi Prabowo Subianto oleh KPU adalah ilegal.

Oleh karenanya, ia meminta agar KPU membatalkan proses pencalonan Gibran.

"Pertama kami minta menghukum dan memerintahkan tergugat 1 yaitu KPU untuk melakukan penghentian proses, saya ulang ya, untuk menghentikan proses pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024," kata Patra.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved