Korupsi

Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Terbang ke Balikpapan, Belum Diberitahu Resmi KPK

Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej tengah melakukan perjalanan dinas ke Balikpapan dan belu diberitahu resmi

Kompas.com
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3/2023). Eddy Hiariej akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sebanyak Rp 7 miliar, terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Kamis (9/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sebanyak Rp 7 miliar, terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Kamis (9/11/2023).

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka bersama 3 orang lainnya yakni dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM) serta pemberi suap atau gratifikasi yakni seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Sehari setelah Eddy Hiariej ditetapkan tersangka, kantor tempatnya menjabat wakil menyteri di Komplek Perkantoran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tampak normal, Jumat (10/11/2023) pagi.

Sekira pukul 08.30 hingga 10.00 WIB tak ada aktivitas luar biasa. Para pegawai tetap melaksanakan tugas mereka sehari-hari.

Gedung tempat sang Wamen berdinas pun tak menunjukkan aktivitas khusus.

Penjagaan masih tetap sesuai dengan proporsinya di lobi gedung.

Baca juga: Mari Intip Garasi Wamenkumham Eddy Hiariej yang Punya Selera Kendaraan Cukup Premium!

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan Eddy sendiri kini sedang berada di luar kota bersama Menkumham, Yassona Laoly, yakni di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Pak Wamen dan Pak Menteri lagi di luar kota semua," ujar Erif saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (10/11/2023).

Keduanya, kata Erif sama-sama berada di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat ini.

Namun belum diketahui sampai kapan mereka akan kembali ke Jakarta.

"Masih di kalimantan hari ini juga. Belum tahu nih sampai kapan beliau di sananya," kata Erif.

Baca juga: Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Tiga Tahun Jadi Pejabat Negara, Harta Meroket, Ini Datanya

Begitu tiba di Jakarta nanti, katanya, pihak Kemenkumham tak menutup peluang bakal adanya keterangan langsung dari sang Wamen.

Akan tetapi, hal tersebut masih dalam tahap koordinasi di internal kementerian.

"Nanti kita koordinasikan dulu akan ada konpers atau tidak. Itu kan kemungkinan," ujarnya.

Sementara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eddy Hiariej disebut-sebut belum mendapat pemberitahuan resmi.

Katanya, dia hanya memperoleh informasi penetapan tersangka dari pemberitaan media massa.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media," kata Erif dalam keterangannya.

Selain itu, Eddy juga belum diperiksa sejak status perkara ini meningkat menjadi penyidikan.

"Karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," katanya.

Sebagai informasi, penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi ini diumumkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Kamis (9/11/2023) kemarin.

Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga: Bukti Tak Pandang Bulu, Mahfud MD Apresiasi KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Korupsi

Alex mengungkapkan bahwa Sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu clear," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023)/.

Empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) tersebut kata Alex adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM), serta orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Alexander Marwata mengatakan, surat penetapan tersangka Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya itu sudah diteken dua minggu yang lalu.

"Itu (surat penetapan tersangka) sudah kami tandatangan sekitar dua Minggu yang lalu," katanya, Kamis (9/11/2023). 

Kasus yang menjerat Eddy dkk ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.

Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Saat itu, Helmut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM). 

Sebelumnya, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng tersebut.

Selepas memberikan klarifikasi bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Eddy, Senin (20/3/2023), dikutip dari Kompas.com. 

Duduk Perkara 

Kasus ini berawal dari laporan Sugeng pada 14 Maret 2023 lalu ke KPK.

Sugeng melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.

Ia menjelaskan, ada tiga peristiwa yang dianggapnya sebagai perbuatan pidana.

Pertama terkait dugaan pemberian uang Rp 4 miliar yang diduga diterima Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana.

Pada saat itu, Sugeng pun turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.

Bukti elektronik itu berupa tangkapan layar sebuah chat di mana Eddy Hiariej mengakui Yogi Ari Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.

"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Helmut Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH."

"Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," tutur Sugeng saat itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Sementara peristiwa kedua yaitu adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp 3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima oleh Yosi.

"Diduga (pemberian uang) atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," kata Sugeng.

Sugeng pun menduga pemberian uang Rp 3 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Kemudian, pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM justru dihapus.

Alhasil, kata Sugeng, justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama (dirut).

Dalam hal ini, Sugeg mengatakan ZAS dan HH tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM.

Baca juga: Klarifikasi ke KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Singgung Etika Hukum: Laporan Itu Bersifat Rahasia

"Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, bakik badan lah gitu ya,'," kata Sugeng.

Lalu terkait pemberian uang dengan total Rp 7 miliar itu, Sugeng mengatakan justru dikemablikan oleh Yogi ke PT CLM via transfer.

Dengan pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.

Selanjutnya, peristiwa terakhir terkait adanya komunikasi antara Helmut dan Eddy yang disebut Sugeng meminta agar Yogi dan Yosi ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wamenkumham Eddy Hiariej Dinas ke Balikpapan Bersama Yassona Laoly

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved