Pilpres 2024
Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur
Capres dan Cawapres bakal didenda Rp 50 miliar dan ancaman penjara 5 tahun jika mundur setelah resmi ditetapkan oleh KPU.
Editor:
Rusna Djanur Buana
Tim Prabowo-Gibran
Sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengajak pendukung dan relawannya untuk mendoakan Palestina di Indonesia Arena, GBK, Rabu, (25/10).
Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra, menantang Prabowo mengganti Gibran karena terbukti putusan MK yang memberinya tiket maju pada Pilpres 2024 itu cacat etik.
"Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya," ujar Surya kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah undang-undang yang ada melalui MK," kata dia lagi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jawaban Rosan soal Kemungkinan Gibran Diganti karena Putusan MK Dinilai Cacat
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilpres 2024
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.