Pilpres 2024
Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur
Capres dan Cawapres bakal didenda Rp 50 miliar dan ancaman penjara 5 tahun jika mundur setelah resmi ditetapkan oleh KPU.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak menunjukkan tanda-tanda akan mencoret nama Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024. Wali Kota Solo itu akan tetap mendampingi Prabowo Subianto.
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani enggan bicara banyak tentang Gibran terkait dengan pencopotan ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Seperti diberitakan sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres dianggap cacat usai Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menilai Anwar Usman yang tak lain adalah paman Gibran telah melakukan pelanggaran etika berat.
"Kita tentunya harus menghormati semua proses yang telah ada, dan harus menghormati semua keputusan yang ada ya," ujar Rosan saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Pilpres Sekarang Terlalu Banyak Drama dan Mirip Sinetron
Rosan menjelaskan pihaknya hanya akan melihat aturan berdasarkan putusan yang sudah diputuskan. Menurutnya, TKN Prabowo-Gibran juga akan melihat jauh ke depan, lantaran masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang menanti.
"Dan kita selalu meyakini MK sebagai lembaga tinggi negara selalu memberikan yang terbaik untuk kita semua ya," kata Rosan.
"Kita harus selalu berpikiran positif dan bagaimana kita terus melangkah ke depan bersama-sama untuk Indonesia yang lebih besar dan lebih baik," ujarnya lagi.
Cacat moral
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres dinilai cacat moral. Sebab, Gibran lolos sebagai bakal cawapres berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Pencalonan Gibran Rakabumi Raka juga tidak etis atau cacat moral karena persyaratan terkait usia diambil lewat sebuah proses pengadilan yang tak bermoral dan beretika,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Jeirry mengatakan, meski putusan MKMK tak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK membuktikan bahwa telah terjadi masalah serius dalam uji materi perkara usia capres-cawapres tersebut.
Baca juga: Ketua DPP PDIP: Anak dan Menantu Jokowi Pandai Gunakan Isu dan Playing Victim
Putusan MKMK, menurutnya, memperlihatkan bahwa ada "persekongkolan jahat" antara hakim MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, putusan tersebut cacat secara etik.
“Akibatnya, ada masalah etik moral yang sangat serius terkait dengan pencalonan Gibran Rakabumi Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Jadi secara etik moral, pencalonan Gibran Rakabumi Raka mestinya batal,” ujar Jeirry.
Dia juga menilai, MKMK seharusnya tak hanya memberikan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman dari kursi Ketua MK.
Tetapi, memberhentikan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu secara tidak hormat dari hakim konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Agak sulit bagi publik untuk percaya lagi kepada MK ke depan. Sebab, masih ada kemungkinan yang bersangkutan mempengaruhi proses sidang dan putusan lain ke depan sebagaimana yang terjadi dalam kasus syarat usia tersebut,” katanya.
Komitmen tidak mundur
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didaftarkan koalisi partai politik pada 19-25 Oktober 2023 telah berkomitmen tak menarik pencalonan/mundur dari pencalonan.
Komitmen itu disampaikan dalam bentuk surat pernyataan yang merupakan salah satu syarat pengajuan bakal capres-cawapres ke KPU RI.
Syarat soal surat pernyataan ini diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
"Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: … surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com.
"Selanjutnya di huruf f dari ayat dan pasal tersebut, dinyatakan (soal) surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon," ia menambahkan.
Sebagai informasi, tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres ini berlangsung hingga KPU RI menetapkan capres-cawapres definitif pada 13 November 2023.
Setelah ditetapkan secara resmi selaku capres-cawapres, bukan bakal calon lagi, terdapat ketentuan yang lebih ketat bagi pasangan calon untuk tidak mundur/menarik diri.
Pertama, pada Pasal 236 UU Pemilu, ayat (2) menyatakan bahwa salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU RI.
Denda Rp 50 miliar
Kedua, terdapat konsekuensi pidana pada Pasal 552 UU Pemilu. Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama didenda maksimum Rp 50 miliar dan penjara maksimum 5 tahun.
Denda maksimum tersebut juga berlaku buat pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calon dan/atau pasangan calon setelah ditetapkan oleh KPU RI hingga pemungutan suara putaran pertama.
Baca juga: Bukan Pesohor, PKS Sebut Kapten Timnas Pemenangan Anies-Cak Imin Palin Telat Diumumkan Besok
Dipastikan Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasang capres dan cawapres. Pertama, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kedua duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan ketiga Anies Baswedan-Cak Imin. Jika tidak ada perubahab, tiga pasangan ini telah mendaftar ke KPU dan akan resmi ditetapkan sebagai capres dan cawapres pada 13 November mendatan.
Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra, menantang Prabowo mengganti Gibran karena terbukti putusan MK yang memberinya tiket maju pada Pilpres 2024 itu cacat etik.
"Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya," ujar Surya kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah undang-undang yang ada melalui MK," kata dia lagi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jawaban Rosan soal Kemungkinan Gibran Diganti karena Putusan MK Dinilai Cacat
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.