Pilpres 2024

Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur

Capres dan Cawapres bakal didenda Rp 50 miliar dan ancaman penjara 5 tahun jika mundur setelah resmi ditetapkan oleh KPU.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tim Prabowo-Gibran
Sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengajak pendukung dan relawannya untuk mendoakan Palestina di Indonesia Arena, GBK, Rabu, (25/10). 

Tetapi, memberhentikan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu secara tidak hormat dari hakim konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Agak sulit bagi publik untuk percaya lagi kepada MK ke depan. Sebab, masih ada kemungkinan yang bersangkutan mempengaruhi proses sidang dan putusan lain ke depan sebagaimana yang terjadi dalam kasus syarat usia tersebut,” katanya.

Komitmen tidak mundur

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didaftarkan koalisi partai politik pada 19-25 Oktober 2023 telah berkomitmen tak menarik pencalonan/mundur dari pencalonan.

Komitmen itu disampaikan dalam bentuk surat pernyataan yang merupakan salah satu syarat pengajuan bakal capres-cawapres ke KPU RI.

Syarat soal surat pernyataan ini diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

"Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: … surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com.

"Selanjutnya di huruf f dari ayat dan pasal tersebut, dinyatakan (soal) surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon," ia menambahkan.

Sebagai informasi, tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres ini berlangsung hingga KPU RI menetapkan capres-cawapres definitif pada 13 November 2023.

Setelah ditetapkan secara resmi selaku capres-cawapres, bukan bakal calon lagi, terdapat ketentuan yang lebih ketat bagi pasangan calon untuk tidak mundur/menarik diri.

Pertama, pada Pasal 236 UU Pemilu, ayat (2) menyatakan bahwa salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU RI.

Denda Rp 50 miliar

Kedua, terdapat konsekuensi pidana pada Pasal 552 UU Pemilu. Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama didenda maksimum Rp 50 miliar dan penjara maksimum 5 tahun.

Denda maksimum tersebut juga berlaku buat pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calon dan/atau pasangan calon setelah ditetapkan oleh KPU RI hingga pemungutan suara putaran pertama.

Baca juga: Bukan Pesohor, PKS Sebut Kapten Timnas Pemenangan Anies-Cak Imin Palin Telat Diumumkan Besok

Dipastikan Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasang capres dan cawapres. Pertama, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kedua duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan ketiga Anies Baswedan-Cak Imin.  Jika tidak ada perubahab, tiga pasangan ini telah mendaftar ke KPU dan akan resmi ditetapkan sebagai capres dan cawapres pada 13 November mendatan. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved