Pilpres 2024
Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur
Capres dan Cawapres bakal didenda Rp 50 miliar dan ancaman penjara 5 tahun jika mundur setelah resmi ditetapkan oleh KPU.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak menunjukkan tanda-tanda akan mencoret nama Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024. Wali Kota Solo itu akan tetap mendampingi Prabowo Subianto.
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani enggan bicara banyak tentang Gibran terkait dengan pencopotan ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Seperti diberitakan sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres dianggap cacat usai Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menilai Anwar Usman yang tak lain adalah paman Gibran telah melakukan pelanggaran etika berat.
"Kita tentunya harus menghormati semua proses yang telah ada, dan harus menghormati semua keputusan yang ada ya," ujar Rosan saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Pilpres Sekarang Terlalu Banyak Drama dan Mirip Sinetron
Rosan menjelaskan pihaknya hanya akan melihat aturan berdasarkan putusan yang sudah diputuskan. Menurutnya, TKN Prabowo-Gibran juga akan melihat jauh ke depan, lantaran masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang menanti.
"Dan kita selalu meyakini MK sebagai lembaga tinggi negara selalu memberikan yang terbaik untuk kita semua ya," kata Rosan.
"Kita harus selalu berpikiran positif dan bagaimana kita terus melangkah ke depan bersama-sama untuk Indonesia yang lebih besar dan lebih baik," ujarnya lagi.
Cacat moral
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres dinilai cacat moral. Sebab, Gibran lolos sebagai bakal cawapres berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Pencalonan Gibran Rakabumi Raka juga tidak etis atau cacat moral karena persyaratan terkait usia diambil lewat sebuah proses pengadilan yang tak bermoral dan beretika,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Jeirry mengatakan, meski putusan MKMK tak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK membuktikan bahwa telah terjadi masalah serius dalam uji materi perkara usia capres-cawapres tersebut.
Baca juga: Ketua DPP PDIP: Anak dan Menantu Jokowi Pandai Gunakan Isu dan Playing Victim
Putusan MKMK, menurutnya, memperlihatkan bahwa ada "persekongkolan jahat" antara hakim MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, putusan tersebut cacat secara etik.
“Akibatnya, ada masalah etik moral yang sangat serius terkait dengan pencalonan Gibran Rakabumi Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Jadi secara etik moral, pencalonan Gibran Rakabumi Raka mestinya batal,” ujar Jeirry.
Dia juga menilai, MKMK seharusnya tak hanya memberikan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman dari kursi Ketua MK.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.