Berita Hukum

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat Profesor Eddy

Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej rampung memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3/2023). 

Diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. Penerimaan gratifikasi dimaksud terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

Hanya saja, Ali Fikri enggan membeberkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dia juga belum menjelaskan kapan para tersangka akan ditahan.

Lembaga antikorupsi saat ini masih melengkapi proses administrasi sebagai syarat formil, termasuk barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

"Namun demikian teman-teman tau kebijakan di KPK, semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami (KPK) akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," kata Ali.

Eddy Hiariej Singgung Etika Hukum

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej rampung memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengaku membawa bukti atas tudingan tidak menyenangkan soal dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.

Eddy mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.54 WIB.

Dirinya rampung memberikan klarifikasi ke KPK soal tudingan tidak menyenangkan tersebut sekitar pukul 14.34 WIB.

Eddy seusai memberikan klarifikasi ke KPK menyinggung soal etika hukum IPW yang melaporkannya ke KPK.

Menurut Eddy, orang yang memahami etika hukum tidak akan membeberkan laporannya, kecuali ingin tenar.

“Semua itu adalah materi pemeriksaan. Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia," ungkap Eddy.

"Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan,” tambahnya.

Baca juga: Sosok Calon Ketua Peradi Jaksel Bontor Tobing, Pertama Kali Bersidang-Keliling PN Naik Motor Butut

Baca juga: Beda dengan Emil, Sabil Boleh Panggil Dedi Mulyadi Maneh: Sunda Asli Itu Tidak Terkenal Undak Usuk

Eddy menambahkan, jika orang yang memahami hukum dan memiliki kapasitas intelektual yang bagus tidak akan pernah membeberkan hal-hal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved