Berita Hukum

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat Profesor Eddy

Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej rampung memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3/2023). 

Atas dasar itu, tegas Eddy, dia tidak akan membeberkan materi dari klarifikasinya ke KPK.

“Tetapi kalau orang yang paham hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu," ungkap Eddy.

"Karena itu saya tidak akan membeberkan apa yang saya klarifikasikan, itu adalah materi pemeriksaan yang bersifat rahasia, dan tidak untuk dipublikasikan,” tegasnya.

Eddy menerangkan, dirinya melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan lebih jauh dari laporan tidak berdasar tersebut.

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas perhatian teman-teman, insya Allah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius," jelas Eddy.

"Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi,” pungkasnya.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua IPW, Sugeng sebelumnya melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Uang itu diberikan Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.

Ia disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.

Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM).

Hermawan kemudian mengirimkan uang Rp 4 miliar dalam dua kali transfer pada Mei 2022 ke rekening YAR.

Pada Agustus, ia menemui YAR di kantornya dan menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

Pemberian kedua ini terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM.

Selain itu, Eddy juga disebut meminta Hermawan menetapkan dua asisten pribadinya sebagai komisaris PT CLM.

Sementara itu, Eddy membantah tudingan Sugeng. Ia mengatakan tidak pernah menerima uang sedikit pun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved