Pilpres 2024
Denny Indrayana Sarankan Anwar Usman Mengundurkan Diri Agar Tak Terus Membebani Mahkamah Konstitusi
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal langkah apa yang perlu dilakukan usai MKMK pecat Anwar Usman sebagai Ketua MK.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memecat Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11/2023).
Selain pecat Anwar, MKMK telah memutuskan bahwa sembilan hakim Mahkamah Konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal langkah yang perlu dilakukan usai MKMK.
Menurut Denny, menanggapi putusan MKMK tersebut, ada lima langkah lanjutan yang perlu dilakukan.
Hal pertama yang perlu dilakukan ialah menghormati keputusan Majelis Kehormatan, tetapi di sisi lain budaya hukum tetap harus dibangun.
Baca juga: Denny Indrayana Beberkan 5 Langkah Tanggapi Polemik di MK, Nomor 3 Bisa Gagalkan Pencalonan Gibran
"Kita hormati putusan MKMK," kata Denny dalam keterangannya sebagaimana diterima oleh Tribunnews.com, Kamis (9/11/2023).
"Ini budaya hukum yang harus kita bangun, tentu dengan tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab, atas putusan MKMK tersebut," ujar Denny.
Kemudian, terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, karena telah dinyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar Usman, menurutnya perlu dilakukan tindakan lanjutan.
Denny menyarankan supaya paman Gibran Rakabuming Raka itu mengundurkan diri dari posisinya di MK.
Bagaimanapun jika tak mengundurkan diri, kata Denny, Anwar Usman justru akan membebani mahkamah.
"Terkait Putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, karenanya kami mengusulkan, Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri, agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Sebut Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua MK Merupakan Kemenangan Nurani
Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa putusan MK dalam perkara 90 telah bersifat final dan mengikat.
Meski begitu, Denny menyarankan supaya MK segera menyidangkan permohonan atas UU Pemilu terkait syarat umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Bagaimanapun, putusan dalam perkara 90 lahir dari pelanggaran etik sehingga harus ada upaya memberikan koreksi.
"Terhadap Putusan 90 yang sudah final and binding, agar tidak terus terbebani sebagai putusan yang lahir dari pelanggaran etik, maka kami mengusulkan MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu, terkait syarat umur," terangnya.
Pilpres 2024
Denny Indrayana
Mahkamah Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Anwar Usman
Gibran Rakabuming Raka
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.