Pilpres 2024

Sekjen PDIP Hasto Sebut Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua MK Merupakan Kemenangan Nurani

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengapresiasi putusan etik MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya.

|
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11/2023) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyinggung situasi politik saat ini yang terkesan banyak 'drama' jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Menurut Hasto, pihaknya menyoroti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Hasto menegaskan, hal tersebut bukan drama politik.

Bahkan, harus dilakukan karena menilai kondisi hukum di Indonesia sudah tidak sesuai akal sehat.

Baca juga: Terungkap FX Rudy Pernah Ditawari Jokowi Jadi Wamen Setelah Berhasil Menangkan Gibran Jadi Wali Kota

"Ini kesungguhan politik. Ini dedikasi politik. Ini komitmen terhadap masa depan. Tetapi politik ini harus keluar dari cerminan mata hati, dari akal sehat dan nurani," kata Hasto kepada awak media, Rabu (8/11/2023).

"Jadi, kalau akal sehat dilanggar ketika hukum direkayasa, MK dikebiri, ya muncul lah suatu gerakan untuk meluruskan," ujar Hasto.

Hasto turut mengapresiasi putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Perekat Nusantara dan TPDI Hari ini Laporkan Anwar Usman ke Ombudsman,

Menurut Hasto, putusan yang memberhentikan Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK itu menunjukkan kemenangan nurani.

"Itu menunjukkan kemenangan dari kekuatan kebenaran. Sehingga berbagai rekayasa hukum bisa dipatahkan oleh kekuatan-kekuatan pro demokrasi yang memang tidak ingin MK sebagai benteng konstitusi dan demokrasi dikebiri dan demokrasi mati," tutur Hasto.

Hasto menyebut putusan MK yang tetap sah terkait batas usia capres-cawapres, menunjukkan fakta bahwa MK tidak netral.

Hasto menilai bahwa tidak netralnya MK, lantaran Mahkamah Konstitusi membiarkan diri adanya intervensi pihak luar yang masuk melalui Anwar Usman.

Anwar Usman Tidak Dipecat dari Hakim MK Dapat Sorotan

Sementara itu, hukuman terhadap Anwar Usman yang diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan mencopotnya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pertanyaan. 

Maruarar Siahaan, salah satu eks Hakim MK menilai bahwa putusan MKMK untuk tidak langsung memberhentikan Anwar Usman dilatarbelakangi oleh faktor kepentingan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved