Pilpres 2024

BREAKING NEWS: Perekat Nusantara dan TPDI Hari ini Laporkan Anwar Usman ke Ombudsman,

Perekat Nuantara dan TPDI tak menyerah, Anwar Usman hari ini dilaporkan ke Ombudsman karena maladiministrasi.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan Perekat Nusantara, Kamis (9/11/2023), akan melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman RI ats dugaan maladministrasi saat menangani perkara batas usia capres-cawapres. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perjuangan Perekat Nusantara dan TPDI untuk menggulingkan Anwar Usman belum usai.

Setelah gagal dipecat dari keanggotaan Mahkamah Konstitusi (MK), Perekat Nusantara dan TPDI melihat ada celah baru untuk benar-benar menjatuhkan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Berdasarkan ulasan Tribunnews.com, hari ini, Kamis (9/11/2023), Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman RI.

Baca juga: Gibran Tetap Jadi Cawapres meski Anwar Usman Dicopot jadi Ketua MK, TPN Ganjar Prihatin dan Kecewa

Paman Gibran Rakabuming Raka itu diduga maladministrasi dalam menangani kasus batas usia capres-cawapres.

Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus mengatakan, kecewa karena lima butir amar putusan MKMK yang dijatuhkan kepada Anwar Usman tidak menyentuh esensi persoalan sama sekali.

"Tidak menjawab ekspektasi publik, bahkan rasa keadilan publik dipandang dari aspek yuridis, filosofis, etik dan moral," katanya.

Alasannya karena MKMK tegas menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa "pemberhentian dengan tidak hormat" sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Ini Perjalanan Karier Panjang Anwar Usman, Diawali Jadi Guru Honorer Hingga Dipecat Sebagai Ketua MK

Petrus justru menduga ada aroma kompromi, aroma intervensi kekuasaan untuk menyelamatkan muka Hakim Terlapor.

"Padahal, MKMK seharusnya mengedepankan upaya menyelamatkan muka MK, menyelamatkan marwah dan keluhuran martabat MK ketimbang muka Hakim Terlapor yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat," ujarnya.

Dengan amar putusan seperti itu, menurut Petrus Selestinus sebetulnya Jimly Asshiddiqie dan MKMK gagal mengembalikan marwah dan kehormatan serta kemerdekaan MK yang dijamin UUD 1945 dari cawe-cawe tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga.

"Ibarat dokter bedah mengoperasi cancer tetapi masih menyisahkan virus ganas dalam tubuh pasiennya, sehingga masih mengancam MK ke depan, " katanya.

Baca juga: Disindir sok Agamis, Anwar Usman Hanya Ingin Bersikap Adil dengan Putusannya sesuai Ajaran Islam

Namun, Hakim Terlapor (Anwar Usman) masih menjadi ancaman disharmonisasi dalam tubuh MK, sehingga Hakim Terlapor dikhawatirkan akan menjalankan peran-peran non yustisial secara lebih leluasa tanpa beban dll dan ini tentu jadi ancaman serius atau bom waktu bagi MK ke depan.

Selain itu, Hakim Terlapor juga dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023, telah menutup jalan bagi Terlapor/Pelapor untuk banding, sementara peraturan Banding yang seharusnya dibuat oleh Hakim Terlapor selaku Ketua MK selama ini diabaikan.

Padahal itu menjadi tugas dan kewajiban seorang Ketua MK.

"Advokat Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Hakim Terlapor ke Ombudsman RI terkait kesalaham dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini," kata Petrus.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved