Viral Media Sosial
Denny Indrayana Beberkan 5 Langkah Tanggapi Polemik di MK, Nomor 3 Bisa Gagalkan Pencalonan Gibran
Putusan MKMK Tak Sesuai Harapan, Ini Lima Langkah Terbaik Menurut Denny Indrayana, Nomor 3 Bisa Gagalkan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meski Aduannya diterima dan Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Denny Indrayana kecewa.
Pasalnya, Anwar Usman hanya dicopot dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dipecat secara tidak hormat.
Ipar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) itu pun masih berstatus sebagai hakim di MK.
Selain itu, MKMK dinilai tidak tegas mendorong MK untuk kembali memeriksa putusan atas gugatan 90 soal syarat umur Capres-Cawapres.
Padahal, pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman terjadi ketika memimpin sidang atas gugatan 90 yang akhirnya meloloskan putra sulung Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.
Hasilnya, putusan 90 yang kontroversial tetap berlaku, status pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang pun tidak berubah.
Terkait sejumlah hal tersebut, Denny Indrayana pun mengusulkan lima langkah terbaik dalam menyikapi putusan MKMK terhadap Anwar Usman sekaligus putusan 90 yang kontroversial.
Langkah pertama dinilai Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham() Republik Indonesia itu adalah menghormati putusan MKMK.
Namun tetap dengan membangu ruang diskusi yang bertanggung jawab atas putusan tersebut.
"Setelah Putusan MKMK yang dipimpin Prof @JimlyAs dibacakan, bagaimana memahaminya, dan apa yang perlu dilakukan," tulis Denny Indrayana lewat status twitternya @dennyindrayana pada Kamis (9/11/2023).
"Kita hormati putusan MKMK. Ini budaya hukum yang harus kita bangun, tentu dengan tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab, atas putusan MKMK tersebut," jelasnya.
Hal kedua dijelaskannya terkait pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Anwar Usman ketika menyidangkan gugatan batas usia capres-cawapres hingga menjatuhkan putusan 90.
Atas pelanggaran berat itu, Denny Indrayana meminta agar Anwar Usman segera mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.
"Terkait Putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, karenanya kami mengusulkan, Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri, agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi," ungkap Denny Indrayana.
Langkah ketiga, diungkapkan Denny Indrayana adalah mengusulkan agar MK menyidangkan permohonan atas Undang-undang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.
Jerome Polin Dibom DM, Didesak Mundur dari Perjuangan: GAK TAKUT. LAWANNN |
![]() |
---|
Posting Serentak, Jerome Polin hingga Raditya Dika Minta Rakyat Mundur Cegah Darurat Militer |
![]() |
---|
Menohoknya Puisi UAS di Tengah Maraknya Kerusuhan, Singgung Jokowi dan Kekuasaan |
![]() |
---|
Nafa Urbach Dinonaktifkan Partai NasDem Meski Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
Picu Kerusuhan, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan Partai NasDem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.