Pilpres 2024

Respons Anies Baswedan Soal Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi: Tuntas

Bacapres Anies Baswedan sebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) objektif dalam mengambil keputusan terhadap Anwar Usman.

|
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Istimewa
Bacapres Anies Baswedan sebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) objektif dalam mengambil keputusan terhadap Anwar Usman. Foto Kolase: Anwar Usman dan Anies Baswedan 

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.

(Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/Miftahul Munir)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved