Pilpres 2024

Respons Anies Baswedan Soal Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi: Tuntas

Bacapres Anies Baswedan sebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) objektif dalam mengambil keputusan terhadap Anwar Usman.

|
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Istimewa
Bacapres Anies Baswedan sebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) objektif dalam mengambil keputusan terhadap Anwar Usman. Foto Kolase: Anwar Usman dan Anies Baswedan 

Menurutnya, Guntur Hamzah merupakan pintu masuk DPR RI dan juga PDI Perjuangan.

Sehingga, netralitas Guntur Hamzah di Mahkamah Konstitusi masih diragukan oleh publik.

"Jangan sampai ini 11-12 tidak di eksekutif tapi malah di legislatif kekuatannya kan, tidak di Jokowi-Prabowo, tapi di PDIP. Bambang Pacul (Bambang Wuryanto) kuat sekali itu mendorong kan," ungkapnya.

Sebelumnya, Aliansi Relawan Gibran turut mengawal putusan sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) selama dua hari yaitu dari Senin (6/11/2023) dan Selasa (7/11/2023).

Aliansi yang terafiliasi dengan Haidar Alwi Institute (HAI) sempat berdialog dengan perwakilan MK pada Senin kemarin terkait putusan sidang etik hari ini.

Direktur Humas Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama menjelaskan, pihaknya kembali menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat agar keputusan yang sudah inkrah tidak dianulir.

"Kami aksi 2 hari berturut-turut, kemarin diterima oleh Perwakilan Mahkamah Konstitusi untuk berdialog dan hari ini kami turun jalan kambali mengawal putusan MKMK agar tidak dianulir soal batasan usia pencapresan," ujarnya di Jakarta Pusat, usai unjuk rasa, Selasa. 

Imparsial: Gibran Cacat Hukum dan Etika

Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, tak puas atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, putusan MKMK yang dibacakan secara gantian oleh Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams, sarat praktik nepotisme.

"Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK, tapi juga memberhentikan dia jadi Hakim MK," tegasnya.

Dengan begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tetap menerima gaji besar dan fasilitas lengkap, karena statusnya tetap menjadi hakim MK.

Dalam putusannya, sikap MKMK sedikit membingungkan, menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), namun sanksinya hanya pencopotan dia dari jabatan Ketua MK.

Padahal, banyak pakar hukum tadinya prediksi putusan MKMK akan memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan keanggotaan MK.

Menurut Ghufron, keputusan MKMK menjadi tanda bahwa keputusan atas gugatan perkara soal batas usia capres-cawapres cacat hukum secara prosedural dan substansial.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved