Sabtu, 25 April 2026

Uji Emisi

Sebanyak 20 Mobil dan 37 Motor Terjaring Tilang Uji Emisi di Jakarta Hari Ini

Razia uji emisi dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Petugas gabungan melaksanakan razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (1/11/2023) 

"Mudah mudahan dengan kami melaksanakan operasi ini, ya itu tadi, untuk mengingatkan masyarakat, mengedukasi masyarakat, bahwa uji emisi itu penting," kata Sudarmo.

"Kalau tidak mau ditilang ya silakan, dengan kesadaran untuk melakukan uji emisi di tempat-tempat yang sudah disiapkan pemerintah, atau di bengkel-bengkel yang menyediakan layanan," ungkapnya.

Sebelumnya, Sudarmo menyebut jika uji emisi kembali digelar lantaran kepatuhan masyarakat akan uji emisi menurun sejak upaya tilang digelar September 2023 lalu.

"Untuk kegiatan uji emisi ini kami laksanakan kembali mengingat yang bulan kemarin banyak kegiatan kenegaraan juga ya termasuk KTT Asean dan sebagainya, termasuk ada perbaikan untuk alat kami," ujar Sudarmo saat ditemui di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu.

"Alatnya kemarin dari Sudin LH (Lingkungan Hidup) ada sedikit masalah, makanya kami upayakan kembali. Tentunya yang lebih mendasari lagi untuk uji emisi ini karena kepatuhan masyarakat usai dievaluasi sama LH sangat menurun," imbuhnya.

Bahkan, kata Sudarmo, untuk minat uji emisi masyarakat hanya 7,4 persen dari sekian banyak kendaraan di wilayah Jakarta Barat.

"Makanya dari LH dievaluasi kami laksanakan lagi untuk pelaksanaan uji emisi ini dengan harapan masyarakat bisa mengingatkan kembali lah kami uji emisi penting," pungkasnya.

Apesnya Boy, Gagal Servis Motor karena Kena Tilang Emisi

Nasib apes menimpa Boy Kothraz (41), seorang pengendara sepeda motor asal Cengkareng, Jakarta Barat yang terkena tilang emisi lantaran motornya tak memenuhi standar baku mutu.

Padahal, alasannya belum kunjung melakukan servis motor karena tidak punya uang.

"Tidak lulus uji, ya harus diservis. Cuman motornya memang sudah rada ini (lama), mesti banyak perbaikan. Saya lagi ngumpulin (uang). Belum (uang kekumpul) sudah kena tilang," kata Boy saat ditemui, di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

"Jadi lama lagi ngumpulinnya," imbuhnya lemas.

Boy menyampaikan, ia hanyalah seorang penjaga rumah yang digaji Rp 1,5 juta sebulannya.

Adapun saat kena tilang itu, Boy tengah berpergian ke arah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Namun ia diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Sudin LH Jakarta Barat untuk diuji emisi.

Boy berujar, ia sebenarnya tak keberatan apabila dilaksanakan uji emisi, hanya saja ia meminta agar sebaiknya diberi teguran terlebih dahulu sebelum benar-benar ditilang.

"Saya sih enggak keberatan, cuman ada ini dulu lah (peringatan) ‘Bapak ini harus diservis atau apa’," kata Boy.

"Saya juga baru ini kena (uji emisi). Selama itu saya lewat ke mana-mana baru ada ini. Baru sekali ini," imbuhnya pasrah.

Baca juga: PDIP Sebut Akan Ada Narasi Dizalimi Jika Pecat Gibran, Nusron Wahid: Ini Fakta, Bukan Drakor Politik

Baca juga: Tak Hanya Batalkan Putusan Batas Usia Capres, Paman Gibran Bakal Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik

Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta Barat

Untuk informasi, tilang emisi kendaraan kembali digelar oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan kepolisian, setelah sebelumnya dihentikan karena dianggap tidak efektif, memberatkan, serta ada kegiatan kenegaraan. 

Di Jakarta Barat, kegiatan tilang emisi digelar di kawasan Puri Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (1/11/2023). 

Dari yang nampak di lokasi, sejumlah petugas dari jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, dan kepolisian nampak mengarahkan para pengendara untuk melipir ke posko pengecekan.

Total ada dua pos tilang uji emisi di kawasan CNI Puri Kembangan.

Pos-pos tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar. 

Terlihat pula para petugas mengecek kendaraan warga yang melakukan uji emisi dengan menggunakan alat yang bernama probe, untuk memastikan kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbondioksida) yang keluar dari knalpotnya. 

Apabila kadar HC nya di atas 2.000 ppm dan CO 4,5 persen, maka kendaraan tersebut tidak lulus uji. Begitupun sebaliknya.

Pengendara yang tak lulus kemudian diarahkan untuk menemui petugas kepolisian. 

Mereka mendapatkan surat tilang dari kepolisian untuk kemudian disidangkan nanti di Kejaksaan Negri Jakarta Barat. 

Sementara kendaraan yang sudah memenuhi standar baku mutu, bisa langsung meninggalkan lokasi pengujian dan diberi surat tanda lulus uji emisi.

Dari keterangan Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta menyebut total kendaraan yang diuji emisikan ada 30 mobil roda empat, tujuh mobil berbahan bakar solar, dan 35 motor.

Adapun yang tak lulus uji, mobil roda empat berjumlah satu unit, mobil solar tujuh unit, dan sepeda motor empat unit.

Nantinya, motor dan mobil yang tak lulus uji akan langsung disidangkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan harus membayar denda tilang.

Adapun untuk dendanya, sepeda motor sebesar Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved