Jumat, 24 April 2026

Uji Emisi

Sebanyak 20 Mobil dan 37 Motor Terjaring Tilang Uji Emisi di Jakarta Hari Ini

Razia uji emisi dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Petugas gabungan melaksanakan razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (1/11/2023) 

"Ya kita doakan masing-masing karena punya tugas masing-masing, sehingga kemarin seperti itu (sempat tak ada uji emisi) mungkin karena belum dapat dilaksanakan secara efektif," kata Herry.

"Apa yang kami harapkan sekarang ini dengan digaungkan kembali oleh PJ Gubernur maupun Kepala Dinas LH agar dapat dilaksanakan, dengan ini mudah-mudahan cara ini menjadi efektif," lanjutnya.

Dia pun berharap agar para pengendara bisa merawat kendaraannya dan melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang sudah ditetapkan apabila tak mau kena tilang.

"Sebenernya faktor untuk mengendalikan polusi udara kan banyak faktor, ini salah satunya. Salah satunya kami jalankan sesuai tupoksi kami aja," kata Herry.

"Kalau yang lain kalau misalnya seperti bagaimana upaya untuk salah satunya dengan melaksanakan bekerja dengan wfh, wfo supaya orang tidak berkendara," lanjutnya.

Pasalnya, kata Herry, hampir 75 persen polusi disebabkan karena aktivitas berkendara. 

Sehingga upaya-upaya selain uji emisi dapat dilakukan untuk mengurangi pencemaran yang ada.

Akan tetapi, dia tidak bisa membeberkan data terkait penurunan polusi udara di Jakarta Barat, lantaran datanya terpusat di provinsi.

"Ini kan salah satu faktor, kami enggak bisa menjustifikasi faktor ini langsung berpengaruh, tetapi kesadaran itu harus masif," pungkas Herry.

Besaran Denda Tilang untuk Motor dan Mobil

Sementara itu, KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudarmo menyampaikan, diberlakukan tilang emisi itu sudah sesuai dengan Pasal 285 UU LLAJ.

Oleh karenanya apabila tak mau kena tilang, lanjut dia, masyarakat bisa melakukan uji emisi dan membenahi kendaraannya terlebih dahulu di bengkel-bengkel.

"Untuk yang lulus (uji emisi) ada empat. Pertama kendaraan yang listrik, kemudian kendaraan yang hybrid, lalu yang usianya (masa produksi) di bawah tiga tahun yang masih baru, kemudian yang memang sudah lolos uji emisi," kata Sudarmo.

Menurutnya, kendaraan yang terkena tilang akan langsung diproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan akan dikenakan denda tilang sesuai ketentuan undang-undang.

Yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved