Selasa, 21 April 2026

Uji Emisi

Sebanyak 20 Mobil dan 37 Motor Terjaring Tilang Uji Emisi di Jakarta Hari Ini

Razia uji emisi dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Petugas gabungan melaksanakan razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (1/11/2023) 

Amin menuturkan, sebanyak 91 persen kendaraan di Jakarta Selatan, telah lulus uji emisi.

"Rasio ketulusan 91 persen lulus dan 9 persen tak lulus, ini untuk roda empat dan roda dua," paparnya.

Pada razia uji emisi yang digelar Sudin LH dan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, hari ini.

Terhitung hanya satu kendaraan yang tidak lulus dari puluhan kendaraan yang menjalani uji emisi.

"Ada juga salah satu yang gagal lulus uji emisi dan langsung kami tilang," jelas Kaur Bin Ops Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Purnomo.

Adapun pengendara yang tak lulus uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu sesuai Pasal 285 ayat 2 Jo Pasal 106. 

Pengendara Langsung Ditilang Jika Kendaraannya Tak Lulus Emisi, Segini Besaran Dendanya

Terpisah, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat bersama kepolisian menggelar tilang emisi di kawasan Puri Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (1/11/2023).

Yang mana, uji emisi itu rencananya bakal digelar selama 14 kali sepanjang November 2023.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jakbar, Herry Permana menyebut, tilang tersebut dilakukan untuk memberi efek jera kepada pengendara agar lebih peduli dengan kendaraannya.

Pasalnya, kata dia, asap kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber terciptanya polusi udara.

"Tilang ini kan sudah tercantum di dalam UUD yang lalu lintas uji emisi, kemudian dia dikenakan tilang tujuannya untuk memberikan efek jera agar si pelaku ini menyadari bahwa kendaraan yang beroperasi itu harus memenuhi baku mutu," kata Herry saat ditemui di kawasan Puri Kembangan pada Rabu (1/11/2023).

"Dan untuk memenuhi baku mutu secara teknis kan dia harus merawat kendaraannya," imbuhnya.

Baca juga: PDIP Sebut Akan Ada Narasi Dizalimi Jika Pecat Gibran, Nusron Wahid: Ini Fakta, Bukan Drakor Politik

Baca juga: Tak Hanya Batalkan Putusan Batas Usia Capres, Paman Gibran Bakal Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik

Herry berujar, kendaraan tidak boleh dibawa dengan cara ugal-ugalan, melainkan disarankan berkendara sesuai standar ekodrive. 

Kendati begitu, Herry belum bisa mengungkap apakah pelaksanaan tilang emisi itu efektif untuk menekan polusi udara atau tidak.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved