Viral Media Sosial

Tak Hanya Batalkan Putusan Batas Usia Capres, Paman Gibran Bakal Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik

Tak Hanya Batalkan Putusan Soal Batas Usia Cawapres, Denny Indrayana Sebut Paman Gibran Bakal Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik

Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sosok Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kini menjadi pusat perhatian masyarakat.

Ipar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) itu disoroti setelah membacakan putusan kontroversial yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru itu, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Putusan ini secara langsung membuka peluang putra sulung Jokowi sekaligus keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.

Benar saja, hanya berselang beberapa hari setelah pamannya membacakan putusan MK soal batas usia capres-cawapres, Gibran secara aklamasi dipilih Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).

Prabowo dan Gibran pun resmi mendaftarkan diri sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu (25/10/2023).

Atas putusan kontroversial tersebut, banyak pihakan menilai Anwar Usman diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

Mengingat, Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman tetap mengetuai sidang putusan meski sarat dengan kepentingan pribadi.  

Terkait hal tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengajukan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan itu pun diproses oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pun telah menjalani pemeriksaan perdana oleh MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan.

Dalam status twitternya @dennyindrayana pada Rabu (1/11/2023), Denny menyampaikan Anwar Usman tak hanya melakukan pelanggaran etik, tetapi juga kejahatan terencana.

Apabila terbukti benar, tak hanya putusan soal batas usia capres-cawapres yang dibatalkan, paman dari Gibran itu terancam dipecat.

"Di persidangan MKMK kemarin saya berargumen, yang terjadi bukan hanya pelanggaran etika yang telanjang, tapi lebih jauh adalah kejahatan yang terencana dan terorganisir (planned and organized crime)," tulis Denny.

"Karena itu, sanksinya tidak cukup hanya pemecatan kepada Anwar Usman, tapi juga Putusan 90 harus dinyatakan tidak sah, dan jika terbukti ada keterlibatan Istana, maka Presiden Jokowi juga harus bertanggung jawab. Itu sebabnya saya mendukung ada hak angket atas Mahkamah Keluarga-Gate ini," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved