Selasa, 28 April 2026

Uji Emisi

Sebanyak 20 Mobil dan 37 Motor Terjaring Tilang Uji Emisi di Jakarta Hari Ini

Razia uji emisi dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Petugas gabungan melaksanakan razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (1/11/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Petugas gabungan menjaring 57 kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi di Jakarta.

Puluhan kendaraan itu dikenakan sanksi tilang saat petugas menggelar razia uji emisi di lima wilayah di Jakarta secara serentak pada Rabu (1/11/2023).

Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun.

Pada hari pertama pelaksanaan tilang ini, petugas mencatat ada ratusan kendaraan yang dirazia.

“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto berdasarkan keterangannya pada Rabu (1/11/2023).

Asep mengklaim, selama ini dinas gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi.

Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara.

Baca juga: Gelar Uji Emisi Hingga 39 Kali di Jaksel, Sudin LH Klaim Kendaraan Lulus Uji Emisi Capai 91 Persen

Baca juga: Satu Juta Unit Kendaraan di Jakarta Telah Uji Emisi, 1 November Sanksi Tilang Diberlakukan

Baca juga: PSI Dorong Uji Emisi jadi Syarat Perpanjangan STNK demi Kurangi Polusi di Jakarta

Asep mengungkapkan bahwa edukasi publik kewajiban uji emisi ini sudah dilakukan DLH dengan berbagai macam cara dan pendekatan.

Ia menyebutkan, upaya ini diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor untuk udara yang lebih bersih, selain itu upaya mengendalikan pencemaran udara Jakarta juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara.

“Mulai dari program Uji Emisi Gratis, Uji Emisi Akbar serentak tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi,” pungkas Asep.

BERITA VIDEO: Terseret Polemik Rumah Ketua KPK, Ini Sosok Alex Tirta Bos Hiburan Malam Jakarta

Sudin LH Klaim Kendaraan Lulus Uji Emisi Capai 91 Persen

Sementara itu, kendaraan lulus uji emisi di Jakarta Selatan mencapai 91 persen, dari 39 kali razia uji emisi yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH), selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Selama periode tersebut, Kasudin LH Jakarta Selatan, Mohamad Amin mengatakan, ribuan kendaraan telah melakukan uji emisi.

"Kalau tahun 2023 kami sudah melakukan uji emisi sebanyak 39 kali di 39 lokasi dengan jumlah kendaraan yang telah diuji emisi berjumlah 3.075 kendaraan," ujarnya ditemui di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (1/11/2023).

Amin menuturkan, sebanyak 91 persen kendaraan di Jakarta Selatan, telah lulus uji emisi.

"Rasio ketulusan 91 persen lulus dan 9 persen tak lulus, ini untuk roda empat dan roda dua," paparnya.

Pada razia uji emisi yang digelar Sudin LH dan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, hari ini.

Terhitung hanya satu kendaraan yang tidak lulus dari puluhan kendaraan yang menjalani uji emisi.

"Ada juga salah satu yang gagal lulus uji emisi dan langsung kami tilang," jelas Kaur Bin Ops Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Purnomo.

Adapun pengendara yang tak lulus uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu sesuai Pasal 285 ayat 2 Jo Pasal 106. 

Pengendara Langsung Ditilang Jika Kendaraannya Tak Lulus Emisi, Segini Besaran Dendanya

Terpisah, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat bersama kepolisian menggelar tilang emisi di kawasan Puri Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (1/11/2023).

Yang mana, uji emisi itu rencananya bakal digelar selama 14 kali sepanjang November 2023.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jakbar, Herry Permana menyebut, tilang tersebut dilakukan untuk memberi efek jera kepada pengendara agar lebih peduli dengan kendaraannya.

Pasalnya, kata dia, asap kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber terciptanya polusi udara.

"Tilang ini kan sudah tercantum di dalam UUD yang lalu lintas uji emisi, kemudian dia dikenakan tilang tujuannya untuk memberikan efek jera agar si pelaku ini menyadari bahwa kendaraan yang beroperasi itu harus memenuhi baku mutu," kata Herry saat ditemui di kawasan Puri Kembangan pada Rabu (1/11/2023).

"Dan untuk memenuhi baku mutu secara teknis kan dia harus merawat kendaraannya," imbuhnya.

Baca juga: PDIP Sebut Akan Ada Narasi Dizalimi Jika Pecat Gibran, Nusron Wahid: Ini Fakta, Bukan Drakor Politik

Baca juga: Tak Hanya Batalkan Putusan Batas Usia Capres, Paman Gibran Bakal Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik

Herry berujar, kendaraan tidak boleh dibawa dengan cara ugal-ugalan, melainkan disarankan berkendara sesuai standar ekodrive. 

Kendati begitu, Herry belum bisa mengungkap apakah pelaksanaan tilang emisi itu efektif untuk menekan polusi udara atau tidak.

"Ya kita doakan masing-masing karena punya tugas masing-masing, sehingga kemarin seperti itu (sempat tak ada uji emisi) mungkin karena belum dapat dilaksanakan secara efektif," kata Herry.

"Apa yang kami harapkan sekarang ini dengan digaungkan kembali oleh PJ Gubernur maupun Kepala Dinas LH agar dapat dilaksanakan, dengan ini mudah-mudahan cara ini menjadi efektif," lanjutnya.

Dia pun berharap agar para pengendara bisa merawat kendaraannya dan melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang sudah ditetapkan apabila tak mau kena tilang.

"Sebenernya faktor untuk mengendalikan polusi udara kan banyak faktor, ini salah satunya. Salah satunya kami jalankan sesuai tupoksi kami aja," kata Herry.

"Kalau yang lain kalau misalnya seperti bagaimana upaya untuk salah satunya dengan melaksanakan bekerja dengan wfh, wfo supaya orang tidak berkendara," lanjutnya.

Pasalnya, kata Herry, hampir 75 persen polusi disebabkan karena aktivitas berkendara. 

Sehingga upaya-upaya selain uji emisi dapat dilakukan untuk mengurangi pencemaran yang ada.

Akan tetapi, dia tidak bisa membeberkan data terkait penurunan polusi udara di Jakarta Barat, lantaran datanya terpusat di provinsi.

"Ini kan salah satu faktor, kami enggak bisa menjustifikasi faktor ini langsung berpengaruh, tetapi kesadaran itu harus masif," pungkas Herry.

Besaran Denda Tilang untuk Motor dan Mobil

Sementara itu, KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudarmo menyampaikan, diberlakukan tilang emisi itu sudah sesuai dengan Pasal 285 UU LLAJ.

Oleh karenanya apabila tak mau kena tilang, lanjut dia, masyarakat bisa melakukan uji emisi dan membenahi kendaraannya terlebih dahulu di bengkel-bengkel.

"Untuk yang lulus (uji emisi) ada empat. Pertama kendaraan yang listrik, kemudian kendaraan yang hybrid, lalu yang usianya (masa produksi) di bawah tiga tahun yang masih baru, kemudian yang memang sudah lolos uji emisi," kata Sudarmo.

Menurutnya, kendaraan yang terkena tilang akan langsung diproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan akan dikenakan denda tilang sesuai ketentuan undang-undang.

Yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

"Mudah mudahan dengan kami melaksanakan operasi ini, ya itu tadi, untuk mengingatkan masyarakat, mengedukasi masyarakat, bahwa uji emisi itu penting," kata Sudarmo.

"Kalau tidak mau ditilang ya silakan, dengan kesadaran untuk melakukan uji emisi di tempat-tempat yang sudah disiapkan pemerintah, atau di bengkel-bengkel yang menyediakan layanan," ungkapnya.

Sebelumnya, Sudarmo menyebut jika uji emisi kembali digelar lantaran kepatuhan masyarakat akan uji emisi menurun sejak upaya tilang digelar September 2023 lalu.

"Untuk kegiatan uji emisi ini kami laksanakan kembali mengingat yang bulan kemarin banyak kegiatan kenegaraan juga ya termasuk KTT Asean dan sebagainya, termasuk ada perbaikan untuk alat kami," ujar Sudarmo saat ditemui di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu.

"Alatnya kemarin dari Sudin LH (Lingkungan Hidup) ada sedikit masalah, makanya kami upayakan kembali. Tentunya yang lebih mendasari lagi untuk uji emisi ini karena kepatuhan masyarakat usai dievaluasi sama LH sangat menurun," imbuhnya.

Bahkan, kata Sudarmo, untuk minat uji emisi masyarakat hanya 7,4 persen dari sekian banyak kendaraan di wilayah Jakarta Barat.

"Makanya dari LH dievaluasi kami laksanakan lagi untuk pelaksanaan uji emisi ini dengan harapan masyarakat bisa mengingatkan kembali lah kami uji emisi penting," pungkasnya.

Apesnya Boy, Gagal Servis Motor karena Kena Tilang Emisi

Nasib apes menimpa Boy Kothraz (41), seorang pengendara sepeda motor asal Cengkareng, Jakarta Barat yang terkena tilang emisi lantaran motornya tak memenuhi standar baku mutu.

Padahal, alasannya belum kunjung melakukan servis motor karena tidak punya uang.

"Tidak lulus uji, ya harus diservis. Cuman motornya memang sudah rada ini (lama), mesti banyak perbaikan. Saya lagi ngumpulin (uang). Belum (uang kekumpul) sudah kena tilang," kata Boy saat ditemui, di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

"Jadi lama lagi ngumpulinnya," imbuhnya lemas.

Boy menyampaikan, ia hanyalah seorang penjaga rumah yang digaji Rp 1,5 juta sebulannya.

Adapun saat kena tilang itu, Boy tengah berpergian ke arah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Namun ia diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Sudin LH Jakarta Barat untuk diuji emisi.

Boy berujar, ia sebenarnya tak keberatan apabila dilaksanakan uji emisi, hanya saja ia meminta agar sebaiknya diberi teguran terlebih dahulu sebelum benar-benar ditilang.

"Saya sih enggak keberatan, cuman ada ini dulu lah (peringatan) ‘Bapak ini harus diservis atau apa’," kata Boy.

"Saya juga baru ini kena (uji emisi). Selama itu saya lewat ke mana-mana baru ada ini. Baru sekali ini," imbuhnya pasrah.

Baca juga: PDIP Sebut Akan Ada Narasi Dizalimi Jika Pecat Gibran, Nusron Wahid: Ini Fakta, Bukan Drakor Politik

Baca juga: Tak Hanya Batalkan Putusan Batas Usia Capres, Paman Gibran Bakal Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik

Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta Barat

Untuk informasi, tilang emisi kendaraan kembali digelar oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan kepolisian, setelah sebelumnya dihentikan karena dianggap tidak efektif, memberatkan, serta ada kegiatan kenegaraan. 

Di Jakarta Barat, kegiatan tilang emisi digelar di kawasan Puri Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (1/11/2023). 

Dari yang nampak di lokasi, sejumlah petugas dari jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, dan kepolisian nampak mengarahkan para pengendara untuk melipir ke posko pengecekan.

Total ada dua pos tilang uji emisi di kawasan CNI Puri Kembangan.

Pos-pos tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar. 

Terlihat pula para petugas mengecek kendaraan warga yang melakukan uji emisi dengan menggunakan alat yang bernama probe, untuk memastikan kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbondioksida) yang keluar dari knalpotnya. 

Apabila kadar HC nya di atas 2.000 ppm dan CO 4,5 persen, maka kendaraan tersebut tidak lulus uji. Begitupun sebaliknya.

Pengendara yang tak lulus kemudian diarahkan untuk menemui petugas kepolisian. 

Mereka mendapatkan surat tilang dari kepolisian untuk kemudian disidangkan nanti di Kejaksaan Negri Jakarta Barat. 

Sementara kendaraan yang sudah memenuhi standar baku mutu, bisa langsung meninggalkan lokasi pengujian dan diberi surat tanda lulus uji emisi.

Dari keterangan Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta menyebut total kendaraan yang diuji emisikan ada 30 mobil roda empat, tujuh mobil berbahan bakar solar, dan 35 motor.

Adapun yang tak lulus uji, mobil roda empat berjumlah satu unit, mobil solar tujuh unit, dan sepeda motor empat unit.

Nantinya, motor dan mobil yang tak lulus uji akan langsung disidangkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan harus membayar denda tilang.

Adapun untuk dendanya, sepeda motor sebesar Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved