Berita Kriminal

Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat TPPU Bisnis Sapi Senilai Rp5 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

BH, oknum DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen, hingga TTPU bisnis sapi.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: BH, oknum DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen, hingga TTPU bisnis sapi. 

WARTAKOTALIVE.COM - BH, oknum anggota DPRD Pemalang, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan sebuah perusahaan di Jakarta.

V, pelapor atau korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya bernomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, didampingi kuasa hukumnya dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co, Mila Ayu Dewata Sari.

Mila Ayu Dewata Sari yang juga akrab disapa Mila Cheah kepada Wartakotalive.com, Selasa (31/10/2023) akui kliennya melaporkan BH dan rekanan BH, yakni A dan H.

"BH adalah anggota DPRD Pemalang Jawa Tengah yang dikenal sebagai pengusaha sapi dan diduga pemilik CV PJA." ujar Mila Cheah.

Kronologi kejadian, jelas Mila Cheah, diawali dari pertemuan dari pihak Korban dengan rekan BH yaitu A dan H.

A dan H menawarkan project pekerjaan/bisnis jual beli sapi, setelah dilakukan pertemuan dengan BH Cs.

Lalu, korban tertarik dengan bisnis itu dikarenakan BH menunjukkan dan menyampaikan bahwa terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT GGL.

Setelah yakin pihak pelapor melakukan survey dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar 250 juta rupiah, transaksi tersebut berjalan lancar.

Selang beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar Rp5 miliar, dan transaksi tersebut berjalan lancar

Kemudian, sejak Oktober 2022, mulai ada kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya.

Pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis.

Namun pihak BH meyakinkan kepada pihak korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan WhatsApp yang isinya menerangkan jika BH adalah pemegang DO dari PT GGL.

Setelah korban tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH, maka pihak korban melakukan kroscek kepada pihak PT GGL.

Namun pihak PT GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak dikeluarkan oleh PT GGL dan diduga palsu.

"Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama." ucap wanita yang akrab disapa Mila Cheah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved