Pilpres 2024

Advokat Bersatu Laporkan Hakim MK Arief Hidayat ke MKMK, Buntut Berani Kritik pada Penguasa

Sikap tegas dan kritis hakim MK Arief Hidayat menuai polemik. Kini, dia dilaporkan ke MKMK, setelah menyudutan penguasa.

Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dilaporkan komunitas advokat Lisan ke MKMK karena mengritisi putusan MK, dan dianggap politis. Sebab pernyataannya menyudutkan penguasa saat ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pernyataan keras hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat soal putusan institusinya, berbuntut panjang.

Arief Hidayat dilaporkan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin (30/10/2023).

Seperti diketahui, pekan lalu Arief Hidayat bikin heboh lewat pernyataan kerasnya.

Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Bandingkan Rezim Jokowi dengan Orla dan Orba: Sekarang Kekuatan Terpusat!

Dia menyudutkan pemerintah saat ini, yang dianggapnya lebih buruk ketimbang rezim Soeharto dan SBY.

Sema itu berawal dari putusan MK yang menguntungan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka, yang sekarang bisa maju menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Sayang, keberanian Arief Hidayat malah menuai pelaporan ke MKMK, karena dianggap tak patut dan politis.

"Yang kami lihat bahwa beliau pada saat acara Konferensi Hukum Nasional di Jakarta Pusat pada Rabu, 25 Oktober lalu, kami anggap pernyataannya tersebut menyudutkan institusi MK tempat beliau bernaung dan bekerja," ucap Ketua Umum Lisan Hendarsam Marantoko, usai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

"Di mana beliau mengatakan MK saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja, sedang terjadi prahara, kemudian dia pakai baju hitam sebagai simbol berduka cita, kemudian juga beberapa statement beliau yang kami rasa tidak pantas dan layak," sambungnya.

Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Kecewa pada Oknum Penguasa: Zaman Soeharto dan SBY aja tak Begini

Oleh sebab itu, Hendarsam menduga Hakim Konstitusi Arief Hidayat melakukan pelanggaran etik.

Menurutnya, Arief Hidayat telah memberikan komentar terbuka terhadap perkara syarat batas minimal usia capres-cawapres yang sudah diputus beberapa waktu lalu.

"Kita menduga, bahwa beliau telah melakukan pelanggaran kode etik dimana jelas di peraturan yang ada di MK, Bahwa Hakim konstitusi itu dilarang memberikan komentar terbuka baik untuk perkara yang sedang, akan dan sudah diputus. Itu nggak boleh," jelas Hendarsam.

Sebab, menurut Hendarsam, seorang hakim sebenarnya dilarang mengomentari putusannya sendiri.

Jika hal itu dilakukan, kata Hendarsam, ia khawatir nantinya banyak hakim konstitusi lain yang meniru perilaku Arief Hidayat.

"Kedua, hal ini tidak pernah terjadi dalam sejarah MK. Seorang hakim mengomentari putusannya sendiri. Menyudutkan tempatnya bernaung. Ini enggak boleh terjadi," kata Hendarsam.

"Bayangkan saja bagaimana kalau setiap hakim melakukan disenting opinion dan setelah disenting itu dia kalah dalam pengambilan keputusan, kemudian dia koar-koar di luar. Menyudutkan pengadilan institusi tempat dia bernaung. Ini bagaimana? Rusak tatanan hukum kita, tatanan etik kita rusak," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved