Pilpres 2024

Advokat Bersatu Laporkan Hakim MK Arief Hidayat ke MKMK, Buntut Berani Kritik pada Penguasa

Sikap tegas dan kritis hakim MK Arief Hidayat menuai polemik. Kini, dia dilaporkan ke MKMK, setelah menyudutan penguasa.

Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dilaporkan komunitas advokat Lisan ke MKMK karena mengritisi putusan MK, dan dianggap politis. Sebab pernyataannya menyudutkan penguasa saat ini. 

Tak hanya itu, Hendarsam juga menduga, sejumlah pernyataan Arief Hidayat di luar pengadilan atau pasca putusan MK mengenai syarat batas minimal usia capres-cawapres itu mengandung unsur politis.

"Kami patut menduga beliau melakukan manuver-manuver politik yang tidak boleh dilakukan hakim konstitusi. Hakim konstitusi ini pengawal atau garda terdepan dari konstitusi yang kaitannya erat dengan masalah politik. Tapi kami menduga beliau melakukan manuver politik," kata Hendarsam.

Koordinator TPDI, Erick S.Paat beserta rombongan saat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, hingga Kaesang ke KPK pada Senin (23/10/2023). Pelaporan ini atas dugaan adanya KKN terkait putusan MK soal pengabulan batas usia capres-cawapres.
Koordinator TPDI, Erick S.Paat beserta rombongan saat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, hingga Kaesang ke KPK pada Senin (23/10/2023). Pelaporan ini atas dugaan adanya KKN terkait putusan MK soal pengabulan batas usia capres-cawapres. (Kompas.com)

Ia kemudian menduga, manuver yang dilakukan Arief Hidayat itu dikarenakan ia tidak puas atas putusan yang menetapkan Anwar Usman menjadi Ketua MK beberapa waktu lalu.

"Kalau dikaitkan sebenarnya dengan peristiwa yang terjadi sebelumnya, pada saat pemilihan ketua MK di bulan April 2023, bahwa beliau adalah salah satu dari dua kandidat. Pak Arief Hidayat dan Pak Anwar Usman," ucap Hendarsam.

"Dan beliau kalah disitu. Jadi kami patut menduga beliau bermanuver disitu. Apakah beliau tidak puas dengan keputusan menetapkan pak Anwar sebagai ketua MK, atau kami patut menduga beliau bermanuver untuk menjadi ketua MK berikutnya dengan melakukan hal hal ini. Ya ini yang harus dihentikan," ucap Ketua Lisan itu.

Sebelumnya, Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) juga mengadukan hakim konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Saldi Isra diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pertimbangannya saat sidang uji materi batas usia capres dan cawapres.

Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni mengatakan pertimbangan hukum yang disampaikan Saldi dalam sidang uji materi tersebut tidak sesuai prosedur. Dia menilai ucapan Saldi yang mengaku bingung atas putusan MK terkesan tendensius.

"Kenapa kami katakan seperti itu, pertama, dalilnya adalah berangkat dari adanya video yang beredar yang menyampaikan adanya kebingungan terkait putusan tersebut. Menurut kami hal itu adalah sikap yang tendensius," kata Fatoni kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

"Itu tidak sesuai, karena kalau kita berpedoman pada kode etik Mahkamah Konstitusi No 9 Tahun 2006, di mana pada poin empat itu adanya prinsip kepantasan dan kesopanan," jelasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat secara gamblang mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi sedang tidak baik-baik saja.

Hal itu dia tunjukkan dengan mengenakan pakaian serba hitam saat menghadiri Konferensi Hukum Nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Arief mengatakan, pakaian serba hitam itu melambangkan dirinya yang sedang berkabung atas kondisi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu. Kenapa saya pakai baju hitam? Karena saya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sedang berkabung," ujarnya saat memberikan keynote speech, Rabu (25/10/2023).

Menurut Arief, belum lama ini telah terjadi suatu prahara di MK sebagai lembaga pengawal konstitusi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved