Usai 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi, Pemeriksaan 14 Saksi Digelar Kamis Nanti

Terdakwa pembunuhan Imam Masykur tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan yang dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Rendy Rutama
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Kum Awan Kurnia saat di doorstop di Pengadilan Militer II-08 Jakarta 

Merespons pernyataan dari Ruswandi, istrinya pun kemudian kecewa, bahkan hingga menangis.

Namun, Ruswandi berupaya untuk merayu istrinya untuk menunda rencana liburan menjadi Minggu (13/8/2023).

“Kemudian terdakwa 1 menjelaskan kepada istrinya, 'Mah besok kan hari Minggu, kita kan bisa jalan-jalan juga'. Kemudian Istri terdakwa kemudian menangis,” kata Oditur.

Lalu, Ruswandi meminta dua rekannya tersebut untuk menjemput dirinya di kediamannya dengan mobil sewaan.

Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI yang Terlibat dalam Pembunuhan Imam Masykur Belum Dipecat, Tetapi Tidak Digaji

"Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB Setelah selesai mandi terdakwa 1 menghubungi terdakwa 3, 'Wir, aduh Wir, saya sama istri cekcok, saya enggak bisa ke sana, kalian saja ke sini'. Terdakwa 3 lalu menjawab, 'Oke-oke lae'," imbuh oditur.

Lanjutnya, mereka langsung menuju ke toko obat Imam Masykur di kawasan Tangerang Selatan.

Kemudian, mereka melakukan penculikan Imam Masykur dan menganiaya di dalam mobil.

Ruswandi dan rekannya itu sempat berkomunikasi dengan keluarga Imam dengan meminta uang secara memeras dengan dalih tebusan mencapai Rp 50 juta.

“Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang 50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” ujar pelaku kepada keluarga imam seperti dibacakan oleh Oditur Militer.

Kemudian saksi III menjawab: "Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak,” tambahnya.

Sebelumnya Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang sebelumnya dilakukan tiga oknum anggota TNI tersebut dari pihak Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta, Senin (23/10/2023).

BERITA VIDEO: Mantan Anak Buah John Kei Tewas Ditembak di Bekasi, Ketua RT Bilang Begini

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Kum Awan Kurnia mengatakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan menyerahkan berkas ke paniteraan untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materilnya.

“Setelah dianggap lengkap, maka berkas akan diregister dan oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan Majelis Hakim,” kata Awan saat diwawancara di lokasi, Senin (23/10/2023).

Awan menuturkan usai menerima berkas, Majelis Hakim akan mempelajari berkas perkara tersebut, kemudian Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved