Usai 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi, Pemeriksaan 14 Saksi Digelar Kamis Nanti

Terdakwa pembunuhan Imam Masykur tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan yang dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Rendy Rutama
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Kum Awan Kurnia saat di doorstop di Pengadilan Militer II-08 Jakarta 

 “Mempelajari berkas waktunya tiga hari. Setelah itu nanti Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang. Hakim Ketua akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Minggu depan insya allah bisa dilaksanakan persidangan,” pungkasnya.

Ketiga oknum tersebut disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Lalu subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved