Usai 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi, Pemeriksaan 14 Saksi Digelar Kamis Nanti

Terdakwa pembunuhan Imam Masykur tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan yang dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Rendy Rutama
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Kum Awan Kurnia saat di doorstop di Pengadilan Militer II-08 Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang jadi terdakwa pembunuhan Imam Masykur jalani jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Dalam sidang itu, tiga oknum anggota TNI AD itu tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan yang dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta.

Demikian dikatakan Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Kum Awan Kurnia dalam persidangan di ruangan Garuda Pengadilan Militer II-08, kelurahan Penggilingan, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Ketiga oknum yang meliputi Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda tersebut disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Lalu subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

Baca juga: Resmi Mulai Hari ini Hotman Paris dan 18 Kuasa Hukum Siap Bela Keluarga Imam Masykur

“Setelah oditur militer membacakan surat dakwah tersebut, penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan sehingga persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi,” kata Awan kepada awak media, Senin (30/10/2023).

Menurut Awan, hal itu dilakukan karena para saksi belum bisa dihadirkan ke persidangan.

Kemudian, hakim ketua memberikan kesempatan oditur militer terhadap para saksi.

Nantinya, total 14 saksi akan dihadirkan dalam pemeriksaan persidangan mendatang.

“Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis (2/11/2023) pukul 09.00 WIB,” ujar Awan.

Sebelumnya tiga oknum tersebut sudah melewati sidang pembacaan dakwaan perdananya Senin (30/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Persidangan tersebut dimulai sesudah pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas perkara kasus pembunuhan tersebut dari pihak Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Sosok Imam Masykur yang Dibunuh Oknum Paspampres, Rajin Sedekah ke Anak Jalanan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan menyerahkan berkas ke paniteraan untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materilnya.

“Setelah dianggap lengkap, maka berkas akan diregister dan oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan Majelis Hakim,” imbuh Awan saat diwawancara di lokasi, Senin (23/10/2023) laku.

Awan menuturkan usai menerima berkas, Majelis Hakim akan mempelajari berkas perkara tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved