Viral Media Sosial
Sudah Pede Bawa Kemenangan untuk Prabowo, Denny Indrayana Sebut Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan
Gibran Sudah Pede Bawa Kemenangan untuk Prabowo Pilpres 2024, Denny Indrayana Sebut Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan
Jimly bahkan menantang kesiapan Denny terbang ke Jakarta untuk mempercepat pemeriksaan perkara ini.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun menyanggupinya.
"Yang diminta Pak Denny harus diterima, apa boleh buat, akan kami rapatkan bagaimana way out-nya untuk misalnya yang (laporan dari) rombongannya Pak Denny atau Integrity Law Office ini apakah didahulukan," kata Jimly.
Sebut Putusan MK Tidak Sah, Tak Bisa Jadi Dasar Pendaftaran Gibran ke KPU
Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas pada Senin (16/10/2023) kian berpolemik.
Pasalnya, merujuk putusan tersebut, seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota yang dipilih melalui pemilihan umum, layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres.
Putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman itu pun membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai konstestan Pilpres 2024.
Sehingga, sesuai prediksi banyak pihak, Gibran yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo itu dapat menjadi Cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang.
Putusan MK itu pun viral di media sosial.
Bahkan kata 'Paman' jadi trending topik twitter pada Selasa (17/10/2023).
Dalam trending topik itu, beragam pendapat pun dituliskan masyarakat terkait putusan MK.
Banyak pihak menilai putusan itu sarat dengan kepentingan 'keluarga'.
Mengingat Ketua MK, Anwar Usman merupakan Ipar dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Sedangkan sosok yang diperjuangkan dalam gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas itu adalah Gibran, yakni Putra Sulung Jokowi.
Terkait hal tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof Denny Indrayana angkat bicara.
Dirinya menegaskan putusan MK Soal Syarat Umur tidak sah dan tidak bisa menjadi dasar pencalonan dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Dipilih PDIP, Denny Indrayana Yakini Mahfud MD Bisa Selamatkan Indonesia yang Terpuruk Akibat Jokowi
Baca juga: Analisis Denny Indrayana Soal Putusan MK Terbukti Nyata: Gibran Berpeluang Jadi Paslon Pilpres 2024
Ketahuan Terima Fee 'Buzzer' Rp 150 Juta, Marshel Widianto Minta Maaf |
![]() |
---|
Jerome Polin Bongkar Upaya Pencitraan Pemerintah, Fee Buzzer Sekali Posting Rp150 Juta |
![]() |
---|
Jerome Polin Marah Lihat Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sudah saatnya Kita Melawan |
![]() |
---|
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.