Viral Media Sosial
Sudah Pede Bawa Kemenangan untuk Prabowo, Denny Indrayana Sebut Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan
Gibran Sudah Pede Bawa Kemenangan untuk Prabowo Pilpres 2024, Denny Indrayana Sebut Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sorak sorai pendukung Prabowo Subianto riuh rendah ketika Gibran Rakabuming Raka hadir di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Senayan, Tanah Abang pada Rabu (25/10/2023).
Suasana pun semakin meriah ketika putra sulung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) itu meyakinkan Prabowo Subianto bisa tenang menghadapi Pilpres 2024.
Alasannya karena dirinya siap memenangkan Prabowo dalam Pilpres 2024 mendatang.
"Yang terhormat Ketua Umum Partai Gerindra dan calon Presiden Prabowo Subianto," kata Gibran.
"Pak Prabowo, tenang saja Pak. Bapak tenang saja. Saya sudah ada di sini," tambahnya disambut meriah para pendukung yang hadir.
Pernyataan Gibran tersebut pun viral di media sosial.
Tak hanya dinilai sangat percaya diri telah menjadi kunci kemenangan Prabowo, banyak pihak menilai pencalonan Gibran sangat dipaksakan.
Mengingat, Gibran masih berstatus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas pada Senin (16/10/2023) soal batas usia capres-cawapres kini dipertanyakan.
Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo dalam Pilpres 2024 dinilai Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana bisa dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Syaratnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan terjadi pelanggaran etik dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Dengan batalnya Gibran maju sebagai Cawapres, Prabowo dipastikan gagal ikut dalam kontsetasi Pilpres 2024.
"Putusan MKMK itu sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 8 November 2023, sehingga masih ada waktu perbaikan nama pasangan calon untuk diajukan ke KPU," ujar Denny Indrayana saat dihubungi Wartakotalive.com.
Denny juga mengirimkan rilis kepada Wartakotalive.com yang berisi pandangannya saat memberikan kesaksian dalam sidang MKMK pada Kamis (26/10/2023).
"Sebelum sidang ditutup, saya meminta izin menyampaikan masukan dan pandangan, bahwa putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024, karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah Putusan 90 MK," kata Denny.
Ketahuan Terima Fee 'Buzzer' Rp 150 Juta, Marshel Widianto Minta Maaf |
![]() |
---|
Jerome Polin Bongkar Upaya Pencitraan Pemerintah, Fee Buzzer Sekali Posting Rp150 Juta |
![]() |
---|
Jerome Polin Marah Lihat Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sudah saatnya Kita Melawan |
![]() |
---|
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.