Viral Media Sosial

Sudah Pede Bawa Kemenangan untuk Prabowo, Denny Indrayana Sebut Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan

Gibran Sudah Pede Bawa Kemenangan untuk Prabowo Pilpres 2024, Denny Indrayana Sebut Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Cawapres Gibran Rakabuming Raka tampil mempesona dihadapan ribuan pendukung dan relawan di INDONESIA Arena Gelora Bung Karno, Rabu (25/10/2023). Ia meminta Prabowo tenang saja, karena dirinya sudah hadir. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sorak sorai pendukung Prabowo Subianto riuh rendah ketika Gibran Rakabuming Raka hadir di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Senayan, Tanah Abang pada Rabu (25/10/2023).

Suasana pun semakin meriah ketika putra sulung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) itu meyakinkan Prabowo Subianto bisa tenang menghadapi Pilpres 2024.

Alasannya karena dirinya siap memenangkan Prabowo dalam Pilpres 2024 mendatang.

"Yang terhormat Ketua Umum Partai Gerindra dan calon Presiden Prabowo Subianto," kata Gibran.

"Pak Prabowo, tenang saja Pak. Bapak tenang saja. Saya sudah ada di sini," tambahnya disambut meriah para pendukung yang hadir.

Pernyataan Gibran tersebut pun viral di media sosial.

Tak hanya dinilai sangat percaya diri telah menjadi kunci kemenangan Prabowo, banyak pihak menilai pencalonan Gibran sangat dipaksakan.

Mengingat, Gibran masih berstatus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas pada Senin (16/10/2023) soal batas usia capres-cawapres kini dipertanyakan.

Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo dalam Pilpres 2024 dinilai Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana bisa dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Syaratnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan terjadi pelanggaran etik dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

Dengan batalnya Gibran maju sebagai Cawapres, Prabowo dipastikan gagal ikut dalam kontsetasi Pilpres 2024. 

"Putusan MKMK itu sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 8 November 2023, sehingga masih ada waktu perbaikan nama pasangan calon untuk diajukan ke KPU," ujar Denny Indrayana saat dihubungi Wartakotalive.com.

Denny juga mengirimkan rilis kepada Wartakotalive.com yang berisi pandangannya saat memberikan kesaksian dalam sidang MKMK pada Kamis (26/10/2023). 

"Sebelum sidang ditutup, saya meminta izin menyampaikan masukan dan pandangan, bahwa putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024, karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah Putusan 90 MK," kata Denny.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved