Viral Media Sosial

Sudah Pede Bawa Kemenangan untuk Prabowo, Denny Indrayana Sebut Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan

Gibran Sudah Pede Bawa Kemenangan untuk Prabowo Pilpres 2024, Denny Indrayana Sebut Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Cawapres Gibran Rakabuming Raka tampil mempesona dihadapan ribuan pendukung dan relawan di INDONESIA Arena Gelora Bung Karno, Rabu (25/10/2023). Ia meminta Prabowo tenang saja, karena dirinya sudah hadir. 

Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat umur capres-cawapres yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, dan telah mendaftar pada Kamis 25 Oktober 2023.

Oleh karena itu, meskipun yang diperiksa adalah laporan saya kepada jakim terlapor Anwar Usman, Ketua MK, menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU.

Berdasarkan Tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023.

Karena itu, kata Denny, adalah penting, untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November itu, sehingga ada manfaatnya, terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika hakim konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90—yang menjadi dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman.

Bakal capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun jadi tak memenuhi syarat maju di pilpres, sebagaimana ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut sebelum ada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 berbunyi: "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” 

Putusan MK Tidak Sah

Dalam pandangan Denny, putusan MK Nomor 90 yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 seharusnya dinyatakan tidak sah.

Hal ini karena tidak mundurnya hakim Anwar Usman padahal memiliki benturan kepentingan atas perkara tersebut. Hakim Usman adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Anwar Usman menikah dengan adik Presiden Joko Widodo. 

Menurut Denny,  tindakan Anwar Usman dalam ikut memutus perkara tersebut meski memiliki hubungan kerabat dengan Gibran memiliki konsekwensi yang sangat serius.

"Putusan MK nomor 90 harus dinyatakan tidak sah dan tidak bida dijadikan dasar untuk mendaftar sebagai paslon dalam Pilpres 2024," katanya.

Denny menambahkan, "Jika MKMK menyatakan ada pelanggaran etik, putusan tidak sah, maka KPU harus menolak pendaftaran Gibran Jokowi sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Jika tetap diterima, saya mempertimbangkan menggugat sengketa administrasi pencalonan tersebut ke Bawaslu RI," ujar Denny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurut Denny, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.

Sementara itu, Kompas.com memberitakan, dalam sidang yang sama, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberi isyarat bakal mempertimbangkan argumen Denny Indrayana.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved