Narkoba

Polres Metro Jakbar Musnahkan Paket Narkoba yang Masih Dikemas Seberat 94,5 Kg

Polres Metro Jakarta Barat melakukan langkah besar, berani memusnahkan apket narkoba seberat 94,5 kg, dengan nilai Rp 12 miliar.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi membakar barang bukti narkoba seberat 94,5 kg dengan nilai Rp 12 miliar, langkah ini sangat berani. 

"Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk narkotika jenis sabu itu sebanyak 7,5 kilogram, kemudian untuk ganja sebanyak 87 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.090 butir," lanjutnya.

Syahduddi berujar, total sabu apabila dipasarkan bisa mencapai Rp 12 miliar lebih, dengan daya rusak mencapai 212.590 jiwa.

Narkoba-narkoba tersebut kemudian dimusnahkan oleh alat incinerator dan disaksikan oleh sejumlah pejabat mulai dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Namun sebelum dimusnahkan itu, terlebih dahulu narkoba itu diuji oleh tim labfor Mabes Polri. Semuanya sampel yang diujikan, positif mengandung narkoba.

"Pemusnahan ini akan menggunakan mesin incinerator yang bersuhu tinggi yang ada di sisi kanan kami, sehingga barang bukti narkoba ini akan benar-benar habis terbakar tanpa sisa, serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat lainnya," pungkasnya.

Kini, terhadap 15 pelaku yang berhasil diamankan, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved