Narkoba
Polres Metro Jakbar Musnahkan Paket Narkoba yang Masih Dikemas Seberat 94,5 Kg
Polres Metro Jakarta Barat melakukan langkah besar, berani memusnahkan apket narkoba seberat 94,5 kg, dengan nilai Rp 12 miliar.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 94,5 kilogram narkoba dalam bentuk paket-paket dijajarkan di hadapan awak media oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/10/2023).
Dari yang nampak di lokasi, paket-paket narkoba itu dikemas per-kilogram dan terlakban rapih di atas empat buah koper berukuran besar.
Baca juga: Serse Polsek Tambora Kembali Tangkap Residivis Narkoba, Mengaku Kecanduan saat di Penjara
Diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, paket-paket narkoba tersebut merupakan hasil pegungkapan pihaknya sepanjang periode Juli sampai dengan September 2023.
Total barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah 7,5 kilogram sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi.
Menurutnya, barang bukti narkoba yang hampir mencapai 100 kilogram itu, didapatkannya dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP).
Dengan tersangka yang berhasil diamankan adalah 15 orang yang masing-masing berperan sebagai kurir.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Kekasih Selebgram Angela Lee Ditangkap Bareskrim Polri
"Yang pertama di kasus pertama dengan TKP di Tegal Alur Kalideres dengan barang bukti sebanyak delapan paket pil ekstasi sebanyak 1.090 butir," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.
"Kemudian yang di kasus kedua di TKP Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta. Ini barang buktinya empat paket sabu dengan berat kotor satu kilogram," imbuhnya.
Di lokasi yang sama, tepatnya di terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, polisi mengamankan barang bukti 15 paket sabu dengan berat dua kilogram.
 
"Kemudian yang kasus keempat, di TKP-nya di Komplek Permata di Kampung Ambon, ini barang buktinya satu paket sabu dengan berat satu kilogram," ungkap dia.
Kemudian, TKP berikutnya lebih banyak diungkap di luar Provinsi DKI Jakarta, yakni di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan barang bukti empat paket sabu seberat dua kilogram.
Serta di Ciracas Jakarta Timur, dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1,5 kilogram dan di rest area kilometer 45 Tol Merak Jakarta di Balaraja, Tangerang, Banten.
"Dengan barang bukti 87 paket ganja seberat 87 kilogram, ini yang diungkap oleh Polsek Metro Tamansari," ungkap Syahduddi.
Dia menyampaikan, modus operandi tindak pidana narkoba tersebut beragam. Yakni, melalui jaringan antar provinsi, penyamaran dalam tas, dan yang disimpan di dalam rumah.
"Ada juga yang menggunakan kendaraan truk ekspedisi, ini yang kami ungkap terkait dengan beberapa modus operandi membawa narkotika dari satu kota ke kota lainnya dalam satu provinsi," jelas Syahduddi.
"Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk narkotika jenis sabu itu sebanyak 7,5 kilogram, kemudian untuk ganja sebanyak 87 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.090 butir," lanjutnya.
Syahduddi berujar, total sabu apabila dipasarkan bisa mencapai Rp 12 miliar lebih, dengan daya rusak mencapai 212.590 jiwa.
Narkoba-narkoba tersebut kemudian dimusnahkan oleh alat incinerator dan disaksikan oleh sejumlah pejabat mulai dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Namun sebelum dimusnahkan itu, terlebih dahulu narkoba itu diuji oleh tim labfor Mabes Polri. Semuanya sampel yang diujikan, positif mengandung narkoba.
"Pemusnahan ini akan menggunakan mesin incinerator yang bersuhu tinggi yang ada di sisi kanan kami, sehingga barang bukti narkoba ini akan benar-benar habis terbakar tanpa sisa, serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat lainnya," pungkasnya.
Kini, terhadap 15 pelaku yang berhasil diamankan, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati, Ini Penjelasan Jaksa di Kejari Jakpus |   | 
|---|
| Polsek Kemayoran Tangkap Bandar Sabu, Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Lapas Nusakambangan |   | 
|---|
| Ammar Zoni Jadi Bandar Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Komisi III DPR RI: Jangan Kasih Ampun |   | 
|---|
| Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Berarti Ada yang Jebol |   | 
|---|
| Lapas Narkotika Jakarta Sulit Ditembus Bandar Narkoba, Syarpani Bangga pada Komitmen Petugas |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.