Berita Nasional

Jimly Asshiddiqie Pastikan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Dibuka untuk Umum

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan, sidang dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK dibuka untuk umum.

Kompas.com
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan, sidang dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK akan dibuka untuk umum. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan, sidang dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK akan dibuka untuk umum.

Masyarakat bisa menyaksikan secara langsung pengusutan yang ditangani Jimly bersama dua anggota MKMK lainnya.

“Percaya saja pokoknya kami kerja dulu, nanti kami kerjanya sidangnya dibuka. Para pemohon, para pelapor itu silakan argumennya,” ujar Jimly saat dihubungi Warta Kota pada Selasa (24/10/2023).

Hal itu dikatakannya untuk menanggapi adanya pihak yang meragukan integritas Jimly sebagai anggota MKMK.

Soalnya Jimly dianggap pernah mendukung salah satu pasangan calon presiden beberapa waktu lalu.

Baca juga: Integritasnya Diragukan Mahfud MD, Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie: Lihat Kinerja Lewat Putusan

“(Jadi) jangan tanya dulu Anda bisa dipercaya atau nggak, bullshit (omong kosong) memangnya saudara siapa? Kata Jimly.

Menurut dia, MKMK harus bergerak cepat melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Soalnya rentang waktu yang disediakan hanya satu bulan atau sampai 24 November 2023.

“Yah harus cepat, harus selesai karena ditugasinya sebulan,” imbuhnya.

Jimly menjelaskan, secara pribadi dia ogah menjadi anggota MKMK.

Baca juga: Jadi Anggota MKMK, Jimly Asshiddiqie Merasa Tidak Perlu Membuktikan Diri Tentang Independensinya

Namun belakangan dia merasa memiliki tanggung jawab, karena Jimly mengetahui awal mula pembentukan MK, apalagi dia menjadi Ketua MK pertama, yakni periode 2003-2008.

“Saya kan sudah tidak mau, tapi saya punya tanggung jawab sejarah, saya ini pendiri MK, jangan rusak kayak sekarang. Dirusak dari dalam dan dirusak dari luar, ini nggak benar makanya tidak ada alasan bagi saya untuk tidak menerima (tawaran anggota MKMK), apalagi kerjanya cuma satu bulan,” tuturnya.

Jimly menambahkan, tawaran itu datang lewat sambungan telepon namun dia tak menjelaskan sosok yang menghubunginya.

Kata dia, tawaran ini sempat tertunda-tunda, dan Jimly merasa pihak yang bersangkutan ada perasaan segan pada dirinya.

“Ditelepon bolak-balik, ini pun tertunda-tunda karena pada takut sama saya gitu lho. Saya ini waktu di KPPP (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) jadi tukang pecat, supaya saudara tahu saja,” imbuhnya.

“Jadi 340 orang kami beri sanksi, sebagai penyelenggara pemilihan umum antara 2012-2017. Jadi banyak yang takut sama saya, makanya ini agak telat. Ini kan sejak sebulan yang lalu,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Jimly juga meminta kepada pihak untuk menyaksikan proses pengusutan kasus tersebut secara langsung.

Hingga kini, dia tidak bisa memberikan kesimpulannya terkait berbagai laporan yang disampaikan karena belum melakukan pendalaman.

“Lihat saja nanti prosesnya, saya tidak bisa memperlihatkan kesimpulan. Saya belum punya kesimpulan apa benar ada pelanggaran, atau tidak, atau misalnya pelanggaran berat, atau ringan, nah nanti kita lihat, toh nanti kami buka kok dan semuanya nanti boleh berargumen,” paparnya.

“Iya saya akan buka (terbuka untuk umum), tadi sudah sepakat tuh (kami) bertiga, sidangnya terbuka,” tutupnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved