Berita Nasional
Akun Sosmed Prabowo Diserbu Warganet Buntut Vonis Penjara Tom Lembong hingga PN Jakpus Buka Suara
PN Jakpus melalui juru bicaranya menyebut bahwa vonis yang diberikan kepada Tom Lembong tidak terkait politis.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Keputusan Majelis Hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula memunculkan reaksi luas dari masyarakat.
Di beberapa media sosial, tagar Free Tom lembong trending topik
Publik mempertanyakan keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.
Hakim dianggap mengabaikan sejumlah kesaksian yang meringankan Tom Lembong
Apalagi, hakim mengakui tidak ditemukan aliran dana korupsi ke Tom Lembong
Akun media sosial Presiden RI Prabowo Subianto turut menjadi sasaran warganet
Mereka mempertanyakan mengenai keputusan yang ditengarai bernuansa politis itu.
Mereka menagih janji Prabowo untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia yang bebas dari intervensi manapun.
Sebagian bahkan merasa menyesal telah memilih Prabowo Subianto.
"Kebanggaan apa yang kau dapatkan dengan memenjarakan orang yg tidak bersalah????" tanya akun Rahmi84
"Manaaa macan asiaa yang dijanjikan itu bapaak @presidenrepublikindonesia gimana tanggapan soal kasus tom lembong ?" tanya fbtrmlz1902
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan putusan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Atas hal itu ia imbau masyarakat membaca putusan Tom Lembong secara utuh dan berimbang.
"Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara 4,5 tahun kepada terdakwa. Kami hanya mengimbau kepada masyarakat, menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum," kata Andi kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Dijelaskannya majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan.
Diduga Dikorupsi Adik Jusuf Kalla, Begini Nasib PLTU 1 Kalbar Saat Ini |
![]() |
---|
Pengurus AKPI Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Ini Pesan Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Manfaat Ruang Digitalisasi Bagi Anak Disabilitas, Anfield Wibowo Bisa Pamer Lukisan di Instagram |
![]() |
---|
Ini 6 Sosok Bos Timah yang Aset Rp7 Triliun Disita Negara |
![]() |
---|
Menteri Agama Turun Tangan Langsung Usut Robohnya Pesantren Al Khoziny |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.