Berita Nasional

Akun Sosmed Prabowo Diserbu Warganet Buntut Vonis Penjara Tom Lembong hingga PN Jakpus Buka Suara

PN Jakpus melalui juru bicaranya menyebut bahwa vonis yang diberikan kepada Tom Lembong tidak terkait politis.

|
Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Yulianto
EKONOMI KAPITALIS LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Hakim menilai Tom Lembong kedepankan ekonomi kapitalis saat jadi Mendag sehingga hal itu dianggap hal memberatkan yang berujung divonis 4 tahun 6 bulan penjara. 

“Apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” kata Anies.

Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat.

Vonis hakim untuk Tom Lembong lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yaitu, 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan

Hal memberatkan 

Dalam putusannya Hakim menilai hal yang memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis saat menjabat Mendag serta tidak  melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat  mendapatkan gula dalam harga terjangkau.

Sementara hal yang meringankan ialah Tom Lembong belum pernah dihukum pidana hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat  kasus ini.

Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.

Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau. Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini. 

Saat vonis dibacakan, suasana tegang di ruang sidang terjadi.

Dalam tayangan Kompas Tv, saat Ketua Majelis Hakim membacakan vonis Tom Lembong yakni pidana 4 tahun 6 bulan, sorakan pengunjung sidang pun menggema.

Baca juga: Perkara Impor Gula, Tom Lembong Diyakini Bakal Diputus Onslag, Apa Maksudnya?

Mereka menyoraki hakim karena tak setuju dengan putusannya.

“Huuuuu,” sorak para pengunjung sidang. 

Hakim kembali disoraki saat menyebut Tom Lembong didenda Rp750 juta dan apabila denda tidak dibayar ditambah masa tahanan 6 bulan penjara. 

Sebelumnya dalam nota pembelaannya Tom Lembong tidak mengakui tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya terlibat korupsi impor gula.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved