Pilpres 2024

Denny Indrayana Laporkan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK, Tidak Digubris Karena Ipar Presiden Jokowi

Denny Indrayana Laporkan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK, Tidak Digubris Karena Ipar Presiden Jokowi

Tangkapan video youtube kompastv
Presiden Joko Widodo turut mengajak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ngopi bareng menjelang sidang putusan perihal pemilu 2024. Denny Indrayana mengatakan pada tanggal 27 Agustus 2023, dirinya sudah mengadukan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena masih juga menjadi hakim atau tidak mundur, dalam perkara uji konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres. Pelaporan dilayangkan Denny Indrayana ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Namun kata Denny Indrayana, laporannya tidak digubris karena Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara yang juga politisi Partai Demokrat, Denny Indrayana mengatakan pada tanggal 27 Agustus 2023, dirinya sudah mengadukan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena masih juga menjadi hakim atau tidak mundur, dalam perkara uji konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres.

Pelaporan dilayangkan Denny Indrayana ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Namun kata Denny Indrayana, laporannya tidak digubris karena Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi.

"Pada 27 Agustus 2023, saya menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ketua MK Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi, karena masih juga menjadi hakim, tidak mundur, dalam perkara uji konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres," kata Denny lewat akun X (Twitternya) @dennyindrayana, Jumat (13/10/2023).

"Padahal permohonan itu berkaitan langsung dengan peluang Gibran Jokowi sebagai paslon dalam Pilpres 2023. Laporan lengkap saya bisa diakses di: https://integritylawfirms.com/indonesia/2023/08/30/pelaporan-anwar-usman-dugaan-pelanggaran-kode-etik-dan-perilaku-hakim-konstitusi/…," katanya.

"Alhamdulillah, laporan pengaduan saya tidak ada kabarnya, apalagi diproses sampai sekarang," ujar Denny.

Baca juga: Sebut Nama Prof Denny Indrayana, PKS Khawatir MK Berikan Karpet Merah untuk Gibran

Di sisi lain, kata Denny, MK juustru mengadukan dugaan pelanggaran etika dirinya ke Kongres Advokat Indonesia, dan secara cepat diproses oleh DPP KAI.

"Saya sendiri mengajukan penonaktifan sebagai Vice President KAI, dan mundur dari grup WA DPP KAI, agar proses pemeriksaan berjalan lebih fair," kata dia.

Sementara kata Denny, Anwar Usman tidak mau mundur sebagai hakim atas uji materil batas usia cawapres-capres, bahkan memberi komentar atas perkara yang ditanganinya dalam kuliah umum di kampus di Semarang, Jawa Tengah.

"Alih-alih mundur dari perkara syarat umur capres-cawapres, Anwar Usman justru memberi komentar soal perkara yang ditanganinya itu (lihat link video Narasi di bawah)," ujar Denny sambil menautkan link video @NarasiNewsroom .

"Ada apa dengan etika Ketua MK? Itukah cerminan hakim yang menurut konstitusi harus "Negarawan"? Salam Integritas, Denny Indrayana," ujarnya.

Sementara di link yang dibagikan Denny, @NarasiNewsroom yang juga menyematkan video pernyataan Ketua MK Anwar Usman yang dipersoalkan.

"Ketua MK Anwar Usman menyinggung soal batas usia capres-cawapres saat mengisi kuliah umum di salah satu kampus di Semarang, Jawa Tengah, 9 September 2023 lalu. Ia mengaitkan hal tersebut dengan menyontohkan adanya beberapa pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad dan negara lain," tulis @NarasiNewsroom.

Baca juga: Alissa Wahid Soroti Pidato Ketua MK yang Sebut Batas Usia Capres-Cawapres, Diduga Langgar Aturan MK

Pernyataan itu dilontarkan Ketua MK Anwar Usman, sebulan sebelum uji materi batas usia capres-cawapres diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

"Komentar Anwar soal putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," kata @NarasiNewsroom.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved