Pilpres 2024

Sebut Nama Prof Denny Indrayana, PKS Khawatir MK Berikan Karpet Merah untuk Gibran

PKS mendesak agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait usia bakal capres dan cawapres. PKS curiga hal itu untuk memuluskan langkah Gibran.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
Tribunnews.com
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berbincang dengan awak redaksi Tribun Network dalam acara kunjungan Pimpinan MPR RI ke Redaksi Tribunnews di Palmerah, Jakarta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--PKS berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menolak permohonan uji materi batas usia calon presiden-calon wakil presiden.

Jika gugatan itu dikabulkan, hal itu justru akan merusah marwah MK.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW).

Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini secara terus terang curiga KPK akan mengabulkan gugatan itu.

Menurutnya, MK harus konsisten seperti putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa urusan usia dalam undang-undang dasar merupakan ranah pembentuk undang-undang

“MK harus konsisten seperti pada banyak putusannya terdahulu, bahwa urusan angka atau usia dalam undang-undang dasar adalah open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang yakni Pemerintah dan DPR. Itu bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Bila berbeda dengan ini, maka tentu ada kecurigaan mengapa MK bisa berubah,” kata HNW seperti dilansir Kompas.com Jumat (13/10/2023).

Baca juga: VIDEO Niat Makan Siang, Ganjar Malah Kondangan Pernikahan Warga Tasik

HNW menyampaikan, meski permohonan uji materi ini diajukan beberapa pihak, masyarakat sudah paham siapa-siapa saja yang akan diuntungkan jika permohonan ini dikabulkan.

Dia lantas terang-terangan menyebut gugatan batas usia cawapres demi memuluskan langkah anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

“Diakui atau tidak, permohonan ini tentu ada hubungannya dengan wacana putra Presiden Joko Widodo, Mas Gibran Rakabuming Raka, yang digadang menjadi cawapres tapi usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu,” ujar dia.

Kemudian, HNW menegaskan bahwa MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap siapa pun dalam pengujian UU.

Dia menyebut, MK benar-benar harus teguh berpegang kepada UUD NRI.

Lalu, HNW membandingkan permohonan ini dengan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu.

Saat itu, MK tegas menolak permohonan dengan menyatakan urusan persyaratan usia bukan urusan MK, melainkan pembentuk undang-undang.

“Namun, situasi ini dinilai berbagai kalangan berbeda. Misalnya, seperti analisa yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana yang kembali mengaku mendapat bocoran bahwa MK akan mengabulkan permohonan dengan komposisi 5 hakim setuju dan 4 hakim menolak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved