Pilpres 2024

Sebut Nama Prof Denny Indrayana, PKS Khawatir MK Berikan Karpet Merah untuk Gibran

PKS mendesak agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait usia bakal capres dan cawapres. PKS curiga hal itu untuk memuluskan langkah Gibran.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
Tribunnews.com
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berbincang dengan awak redaksi Tribun Network dalam acara kunjungan Pimpinan MPR RI ke Redaksi Tribunnews di Palmerah, Jakarta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Mahkamah Keluarga

Dan juga, adanya dugaan MK akan berdalih menambahkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai pilihan alternatif dari syarat usia 40 tahun,” kata HNW.

Selain itu, lanjut HNW, eks Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia Rizal Ramli juga mencurigai hal yang sama.

Bahkan, Rizal Ramli memelesetkan MK sebagai "Mahkamah Keluarga", karena ketua MK Anwar Usman adalah ipar dari Presiden Jokowi.

Maka dari itu, HNW menilai segala kecurigaan itu wajar terjadi, apalagi dalam keterangan pemerintah dan DPR pada sidang sebelumnya, tidak ada ketegasan dari pemerintah dan DPR untuk menolak uji materi ini.

Padahal, lazimnya dalam persidangan uji materi, pemerintah, dan DPR akan tegas menolak uji materi dan "fight" mempertahankan UU yang dibuatnya.

“Itu semua harus dijawab oleh MK dengan menolak permohonan tersebut, dan tidak bersiasat dengan menambahkan norma baru yang bukan kewenangan MK,” ucap dia.

Baca juga: Ganjar dan Prabowo Tunggu Keputusan MK, Presiden Jokowi: Belum Tentu Gibran Mau

Sementara itu, HNW menekankan bahwa konsistensi dan marwah MK harus ditegakkan agar ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK atau institusi peradilan dapat dikurangi.

“MK sebelumnya juga sudah berani menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden dan perubahan sistem pemilu dari terbuka ke tertutup. Walau dalam beberapa putusan lainnya, seperti uji formil UU Ciptaker atau uji materi UU IKN, masih berpihak kepada pemerintah dan DPR,” ungkap HNW.

Ia juga mengatakan, para hakim MK harus menunjukkan bahwa mereka memang negarawanan sebagaimana syarat untuk menjadi hakim MK dan menjaga institusi MK dengan tetap konsisten dan tidak terpengaruh terhadap sosok tertentu dalam mengadili perkara. Baca juga: Batas Usia Capres-Cawapres Open Legal Policy, MK Disebut Tak Berwenang Menguji Selain itu, ia mengingatkan bahwa MK harus ambil bagian dalam menyukseskan pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi.

"Pemilu yang antara lain bersifat jujur dan adil, dengan menolak judicial review terkait usia bacapres/bacawapre agar terkoreksilah kegaduhan politik, agar semua pihak fokus menyukseskan pemilu termasuk pilpres yang sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang jauh-jauh hari sudah disepakati oleh pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu,” ujar dia.

Goyang peta politik pilpres

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presidan-calon wakil presiden akan menjadi perhatian semua pihak.

Yusril menilai, putusan MK tersebut akan mengubah peta politik yang ada saat ini.

"Semua mata sepertinya tertuju pada putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada tanggal 16 Oktober hari Senin yang akan datang," ujar Yusril seperti dilansir Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved