Peristiwa Kriminal
Dijajakan ke WNA, Korban Eksploitasi Anak Dibawah Umur Dipaksa Pakai Seragam SD saat Open BO
ACA remaja berusia 17 tahun dieksploitasi oleh JL untuk memberi layanan seks. Seorang WNA bahkan memberi syarat ACA memakai seragam SD saat bercinta.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/nurma hadi
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi saat memberikan keterangan pers
Kemudian, pada Juni 2022 JL kembali menjalin komunikasi dengan ACA, bahwa ada tamu yang meminta layanan seksual, di apartemen Kebayoran Lama.
Pada layanan seksual yang kedua ini lah, tamu dari JL sengaja merekam aktivitas seksual saat itu.
Tak lama kemudian, video seksual antara ACA dan tamu JL tersebar di sebuah situs pornografi, hingga video tersebut diketahui keluarga ACA.
Selanjutnya, pihak orangtua ACA pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Peristiwa Kriminal
Gara-gara Saksikan Olah TKP Prayogo Ketahuan Membunuh Kasir Minimarket, Terekam CCTV |
![]() |
---|
Karma Seketika, Usai Begal Korbannya Firli Tewas Ditabrak Mobil Box saat Melarikan Diri |
![]() |
---|
Tersangka Penggelapan Ranmor yang Disimpan Gudang Militer di Sidoarjo Raup Keuntungan Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
Iseng Cari Lawan, Anggota Geng Konvoi Pakai Celurit dan Bacok Dua Warga di Tambora |
![]() |
---|
Diduga Pasutri Mencuri Ponsel Genggam di Rumah Makan 24 Jam Kawasan Cakung pada Dinihari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.