Peristiwa Kriminal
Iseng Cari Lawan, Anggota Geng Konvoi Pakai Celurit dan Bacok Dua Warga di Tambora
Dengan alasan iseng, geng motor ini bacok dua warga Tambora dengan celurit. Polisi masih kejar enam pelaku yang lain.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA — Polisi meringkus dua orang anggota geng motor berinisial MF (20) dan MRN (20) yang membacok dua orang warga berinisial HR (17) dan NUG (20), di Jalan Pekapuran, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (22/10/2023) sekira 01.00 WIB.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyampaikan, pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam kala keduanya tengah melakukan konvoi.
Kala itu, kedua pelaku berkonvoi dengan enam orang lainnya yang sama-sama satu geng.
"Para pelaku konvoi menggunakan empat unit motor membawa sajam jenis celurit, pada Minggu dini hari," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
"Saat tiba di TKP, rombongan ini melakukan penyerangan ke warga menggunakan senjata tajam," imbuh dia.
Menurut Putra, keduanya juga tak menyasar korban manapun kala melakukan pembacokan. Pasalnya, mereka beralasan jika motif melukai korbannya karena iseng.
Baca juga: Miris, Empat Pelajar Tambora Jadi Anggota Geng Motor, Membegal, Menganiaya dan Pecandu Ganja
"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka motifnya hanya iseng mencari lawan. Kemudian melakukan konvoi di Minggu dini hari," kata Putra.
Namun akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan jari tangan, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Sementara MF ditangkap pada Senin (30/10/2023) di sebuah indekos kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
MRN ditangkap di tempat kerjanya, di kantor ekspedisi kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Sedangkan enam pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika penyidik memeriksa rekaman kamera CCTV yang merekam aksi penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: VIDEO Sandiaga Uno Dengarkan Curhat Mantan Napi dan Geng Motor Makassar Soal Lapangan Kerja
"Berbekal dari rekaman CCTV, Polsek Tambora kemudian melakukan identifikasi. Pada hari Senin Polsek Tambora berhasil menangkap dua orang dari delapan orang pelaku," jelas Putra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat.
Dua pelaku ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat karena membacok dua orang warga.
Gara-gara Saksikan Olah TKP Prayogo Ketahuan Membunuh Kasir Minimarket, Terekam CCTV |
![]() |
---|
Karma Seketika, Usai Begal Korbannya Firli Tewas Ditabrak Mobil Box saat Melarikan Diri |
![]() |
---|
Tersangka Penggelapan Ranmor yang Disimpan Gudang Militer di Sidoarjo Raup Keuntungan Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
Diduga Pasutri Mencuri Ponsel Genggam di Rumah Makan 24 Jam Kawasan Cakung pada Dinihari |
![]() |
---|
Dijajakan ke WNA, Korban Eksploitasi Anak Dibawah Umur Dipaksa Pakai Seragam SD saat Open BO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.