Peristiwa Kriminal

Tersangka Penggelapan Ranmor yang Disimpan Gudang Militer di Sidoarjo Raup Keuntungan Rp 4 Miliar

Tersangka kasus penggelapan ratusan motor dan mobil raup keuntungan Rp 4 miliar. Kendaran itu disempan di gudang milik TNI di Sidoarjo.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/ramadhan LQ
Konferensi Pers Penggelapan Ratusan Motor dan Mobil. Pelaku mampu meraup keuntungan miliaran rupiah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur, meraup keuntungan dari hasil kejahatannya itu mencapai Rp 4 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

"Dari hasil tersebut, para tersangka setiap bulan diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp 400 juta," ujar dia.

"Berdasarkan hasil penelitian sementara, kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya, bisa mencapai angka Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar," lanjutnya.

Wira mengatakan, aksi kejahatan oleh dua warga sipil yakni MY dan EI telah dilakukan sejak awal Februari 2022.

Keduanya menyewa Gudbalkir Pusziad Sidoarjo setiap bulannya sebesar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta untuk menyimpan mobil dan motor.

Baca juga: Heboh, Gudang Logistik TNI AD di Sidoarjo Simpan 264 Unit Kendaraan Hasil Curanmor, Kok Bisa?

"Modus operandi dari para tersangka ini dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan dan menampung, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan," kata Wira.

Dalam pembelian beberapa kendaraan tersebut, EI dan MY menggunakan identitas palsu.

Selain membeli, mereka diduga mendapatkan kendaraan itu dari hasil pencurian.

Motor dan mobil yang telah mereka dapat kemudian disimpan di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo.

Berikutnya, beberapa kendaraan tersebut dijual ke Timor Leste.

Keduanya mengenal orang yang berada di Timor Leste yang bernama Atino, Ajanu, Jhon, dan Amau (WNA Timor Leste) melalui Facebook.

Baca juga: VIDEO : Detik-Detik Pengemudi Honda Jazz Ugal-ugalan Hingga Tabrak Pembatas Tol Sidoarjo-Malang

"Tersangka membeli dari (pelaku kejahatan 363, 372 dan UU Fidusia) dengan harga rata-rata untuk kendaraan roda dua seharga R p8 juta sampai Rp10 juta, kemudian dijual kembali ke Dili Timor Leste seharga Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta," katanya.

"Dan untuk kendaraan roda empat seharga Rp 60 juta sampai dengan Rp 120 juta, kemudian dijual ke Dili Timor Leste seharga Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta," lanjut dia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved