Peristiwa Kriminal
Dijajakan ke WNA, Korban Eksploitasi Anak Dibawah Umur Dipaksa Pakai Seragam SD saat Open BO
ACA remaja berusia 17 tahun dieksploitasi oleh JL untuk memberi layanan seks. Seorang WNA bahkan memberi syarat ACA memakai seragam SD saat bercinta.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU -- Seorang anak dibawah umur berinisial ACA (17), jadi korban eksploitasi seksual oleh seorang perempuan berinisial JL di Kawasan Jakarta Selatan.
Tak hanya jadi korban eksploitasi seksual, ACA juga dipaksa untuk mengikuti fantasi seksual tamunya.
ACA diketahui telah dijajakan kepada tamu JL sebanyak dua kali, yakni pada Januari 2022, dan Juni 2022.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pada Juni 2022 ACA diminta untuk melayani tamu yang merupakan seorang WNA berinisial N.
Kala itu, ACA diberi syarat oleh N, untuk mengenakan seragam Sekolah Dasar (SD), saat berhubungan seksual.
"Peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD.
Namun, ACA ini sudah tidak muat menggunakan seragam SD, sehingga korban menggunakan seragam SMA," kata Yossi kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Upah Rp 3 juta
Usai memenuhi hasrat tamunya, ACA pun diberi upah sebesar RP 3 juta. Dari hasil itu ACA hanya diberi komisi oleh JL sebesar Rp 1 juta.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang perempuan berinsial JL, yang diduga jadi mucikari atau eksploitasi seksual anak dibawah umur di kawasan Jakarta Selatan.
"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Selasa (10/10/2023).
Yossi mengatakan, awal mula perkenalan antara JL dengan ACA terjadi pada tahun 2022.
JL pertama kali menawarkan ACA untuk berhubungan seksual dengan tamunya, pada Januari 2022 lalu.
"Pelaku JL, menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022, di salah satu hotel di daerah Kemang," kata Yossi.
Video seks beredar luas
Kemudian, pada Juni 2022 JL kembali menjalin komunikasi dengan ACA, bahwa ada tamu yang meminta layanan seksual, di apartemen Kebayoran Lama.
Pada layanan seksual yang kedua ini lah, tamu dari JL sengaja merekam aktivitas seksual saat itu.
Tak lama kemudian, video seksual antara ACA dan tamu JL tersebar di sebuah situs pornografi, hingga video tersebut diketahui keluarga ACA.
Selanjutnya, pihak orangtua ACA pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Gara-gara Saksikan Olah TKP Prayogo Ketahuan Membunuh Kasir Minimarket, Terekam CCTV |
![]() |
---|
Karma Seketika, Usai Begal Korbannya Firli Tewas Ditabrak Mobil Box saat Melarikan Diri |
![]() |
---|
Tersangka Penggelapan Ranmor yang Disimpan Gudang Militer di Sidoarjo Raup Keuntungan Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
Iseng Cari Lawan, Anggota Geng Konvoi Pakai Celurit dan Bacok Dua Warga di Tambora |
![]() |
---|
Diduga Pasutri Mencuri Ponsel Genggam di Rumah Makan 24 Jam Kawasan Cakung pada Dinihari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.