Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Mahfud MD Tidak Bohong, Ternyata Benar Syahrul Yasin Limpo Berstatus Tersangka Sejak September

Surat penetapan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka telah beredar luas. Sebelumnya Mahfud MD mengungkapkan surat itu dikeluarkan sejak lama.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tangkapan layar Kompas TV
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September lalu oleh KPK. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. 

Dalam kesempatan itu, Febri sekaligus ditunjuk menjadi kuasa hukum Syahrul.

"Pak Mentan mengatakan akan menghadapi proses hukum ini. Akan kooperatif menjalankan proses hukum ini," ujar Febri saat ditemui di Nasdem Tower.

Dalam pertemuan itu, Febri dan Syahrul juga membahas perihal tujuan Syahrul pergi ke luar negeri beberapa hari terakhir. Febri mengatakan, Syahrul sedang dalam perjalanan tugas ketika pergi ke luar negeri.

"Jadi ada rangkaian tugas yang sudah dilakukan di beberapa hari tersebut. Dan beliau akan menghadap Bapak Presiden (Jokowi) di Istana," imbuhnya.

Syahrul dikabarkan sempat hilang kontak saat berada di Spanyol. Dia kemudian tiba di Indonesia pada Rabu (5/10/2023) kemarin.

Dugaan pemerasan oleh KPK

Selain surat penetapan Syahrul sebagai tersangka, saat ini beredar pula surat yang lain terkait pemeriksaan ajudan Syahrul bernama Panji Harianto dan sopir bernama Heri.

Surat itu dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu, tertulis bahwa Panji dan Heri telah diperiksa di Ruang Pemeriksaan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023 lalu terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Terkait beredarnya dugaan pemerasan oleh ketua KPK, Partai Nasdem akan segera melakukan pertemuan untuk membahasnya.

Rapat akan dipimpin langsung oleh Ketua Partai Nasdem Surya Paloh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved