Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Syahrul Resmi Ditahan, KPK Ungkap Alasan Mengapa Eks Mentan Itu Dijemput Paksa

KPK menemukan bukti berupa rekaman suara rencana Syahrul Yasin Limpo bakal mangkir. Itu sebabnua dia dijemput paksa.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menemukan bukti percakapan yang memuat rencana eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak akan menghadiri pemeriksaan pada hari Jumat (13/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Syahrul Yasin Limpo berstatus tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menteri dari Partai Nasdem itu minta gara publik tidak berprasangka buruk.

“Saya berharap jangan saya dihakimi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan,” kata Syahrul usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Syahrul berjanji bakal menjelaskan seluruh tuduhan terkait tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepadanya.

“Tentu saja saya berharap, biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya,” kata Syahrul.

Ikuti proses hukum

“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” ucapnya.

Dalam kasus ini, bersama Syahrul, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka.

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.

Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.

Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK khawatir Syahrul kabur

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved