Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Mahfud MD Tidak Bohong, Ternyata Benar Syahrul Yasin Limpo Berstatus Tersangka Sejak September

Surat penetapan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka telah beredar luas. Sebelumnya Mahfud MD mengungkapkan surat itu dikeluarkan sejak lama.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tangkapan layar Kompas TV
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September lalu oleh KPK. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. 

Boyamin menilai Mahfud tidak mungkin berbohong terkait status seseorang sebagai tersangka korupsi.

Baca juga: Mahfud MD Mengaku Sejak Lama Dapat Informasi Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Berstatus Tersangka

Dia juga menegaskan bahwa Mahfud adalah guru besar hukum yang tidak mungkin asal ngomong.

"(Mahfud) tidak akan ngomong kalau tidak ada dasarnya. Kedua, karena jabatannya juga beliau bisa mengakses ke penegak hukum dalam rumpun eksekutif yaitu kejaksaan, polisi, ataupun KPK," tuturnya.

Mahfud tidak melanggar

Di sisi lain, Boyamin mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan Mahfud tersebut tidak melanggar apapun.

Hal itu, sambungnya, lantaran Mahfud tidak membocorkan rahasia penyidikan dan penyelidikan.

"Sejak awal pengegledahan itu saya yakin sudah posisi statusnya (SYL) sudah tersangka, tapi karena KPK itu mengumumkan tersangka kepada publik itu berdasarkan upaya paksa yaitu penahanan dan penangkapan maka belum diumumkan secara resmi oleh KPK."

"Jadi ini Pak Mahfud tidak bisa dianggap melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Boyamin.

Boyamin pun meyakini bahwa memang Syahrul sudah ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah dilakukan penggeledahan oleh KPK.

Baca juga: Menteri Pertanian Mendadak Hilang di Spanyol, Imigrasi Pastikan Syahrul Belum Masuk ke Indonesia

Sehingga, imbuhnya, tinggal KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Syahrul.

"Sekarang segera diumumkan tersangka kemudian kalau tidak datang sesuai waktu yang ditentukan, dipanggil DPO, (jika tersangka) keluar negeri nanti dimasukkan red notice Interpol supaya bisa ditangkap dan dibawa pulang," jelas Boyamin.

"Jadi apa yang dilakukan Pak Mahfud itu dalam rangka memberikan semangat dan memberikan dorongan kepada KPK untuk bergerak cepat segera mengumumkan tersangka dan melakukan hal-hal tadi," pungkasnya.

Janji Kooperatif

Pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri mengatakan, Syahrul berjanji akan kooperatif dalam menjalani proses hukum. Hal tersebut Febri sampaikan usai berdiskusi dengan Syahrul di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023) malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved