Pemilu 2024
Bawaslu DKI Ungkap PAN Tak Ada Itikad Baik soal Dugaan Pelanggaran Administratif Lagu PAN PAN PAN
Sakhroji menjelaskan, dasar pegangan pihaknya mempersoalkan video PAN PAN PAN itu adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah menulusuri adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasalnya, lagu viral masih diputar di berbagai media, baik di media sosial maupun melalui tayangkan iklan di televisi.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Bidang Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, Sakhroji menjelaskan, dasar pegangan pihaknya mempersoalkan video PAN PAN PAN itu adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79 tentang Kampanye Pemilu.
"Di mana menjelaskan salah satunya bahwa dalam sosialisiasi dilarang menyampaikan visi misi, ciri-ciri khusus melalui media sosial, ternyata PAN di media sosial sudah ada mengiklankan itu ditambah di televisi," jelas Sakhroji saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Hari ini, Kamis (5/10) kasus video PAN PAN PAN yang diduga melanggar administrasi pemilu tengah disidangkan di Bawaslu DKI Jakarta.
Baca juga: Selasa Depan, PAN Beri Jawaban & Siapkan Alat Bukti Terkait Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah menggelar sidang perdana pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Namun, DPP PAN tak hadir lantaran beralasan sedang mengurus pencermatan DCT di KPU RI.
Sidang kembali digelar dan turut dihadiri Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi dan Ketua DPW PAN DKI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Dia menjelaskan, sebelum membawa ke persidangan, pihaknya, baik melalui Bawaslu DKI Jakarta atau di tingkat Kota telah memberikan surat peringatan kepada DPW PAN DKI Jakarta agar menghentikan kampanye terselubungnya dalam video PAN PAN PAN.
Tetapi, tak ada itikad baik dari partai yang dinakhodai Ketum Zukifli Hasan itu. Lantaran, iklan tersebut masih juga ditayangkan hingga saat ini.
Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio berdalih bahwa itu bukan ranahnya melainkan kewenangan DPP partainya.
"Padahal kan dia bisa saja sampaikan ke DPP partainya, tapi kan malah enggak direspon dan masih tayangin juga kan," jelas dia.
Dia menuturkan, karena tak ada respon dari PAN, akhirnya pihak Bawaslu melalui Bawaslu Jakarta Selatan menganggap iklan PAN PAN PAN ini sebagai temuan dugaan pelanggaran untuk dibawa ke sidang Bawaslu DKI Jakarta.
"Kemudian karena memang dua kali diminta untuk diberhentikan tidak mau, maka Bawaslu Jaksel membuat temuan yang merupakan hasil pengawasanm kemudian temuan itu disampaikan ke Bawaslu Provinsi," jelas Sakhroji.
DPP PAN Hadiri Sidang
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) hadiri sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya telah menggelar sidang perdana pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Namun, DPP PAN tak hadir lantaran beralasan sedang mengurus pencermatan DCT di KPU RI.
Sidang kembali digelar hari ini dan turut dihadiri Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi dan Ketua DPW PAN DKI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Adapun sidang digelar pukul 10.17 WIB dan berlangsung selama satu jam.
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PAN adalah sosialisasi yang dilakukan partai tersebut di televisi dan media sosial.
"Hari ini sidang dugaan pelanggaran administratif kami gelar kembali dengan agenda pembacaan temuan Bawaslu Jakarta Selatan. Pihak terlapor dalam hal ini DPP PAN yang diberikan surat tugas khusus kepada Bapak Viva Yoga dan juga pak Eko. Agendanya adalah pembacaan temuan sekaligus mendengarkan jawaban terlapor," ucap Benny di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Benny menyebut, DPP PAN meminta waktu untuk memberikan jawaban dan menyiapkan kembali alat bukti pada Selasa (10/10/2023) mendatang.
Baca juga: DPP PAN Tidak Hadir dalam Sidang Temuan Pelanggaran Administratif Pemilu Digelar Bawaslu DKI Jakarta
"Hanya memang pihak terlapor (DPP PAN) belum siap dan meminta waktu, tentu kami sebagai majelis pemeriksa memberikan kesempatan untuk mempersiapkan jawaban itu secara tertulis karena ini sidangnya sidang Pelanggaran Administratif sidang ajudikasi bukan jawaban secara lisan. Maka disepakati minta waktu Selasa depan," jelasnya.
Pihaknya, kata dia, akan memberikan kesimpulan terkait benar atau tidaknya terjadi pelanggaran administrasi Pemilu 2024 usai keduanya membeberkan alat bukti dan saksi-saksi.
"Tentu pokok perkara yang sedang berjalan kan dugaan iklan sosialisasi di media elektronik maupun di media sosial. Tentu nanti akan kami gelar lagi setelah jawaban itu," ucap dia.
Sementara itu, Waketum DPP PAN Viva Yoga mengatakan bakal mempelajari dan mendiskusikan kembali bersama pihaknya.
"Kami akan jawab tadi kan dibacakan dianggap berpotensi dugaan pelanggaran administrasi bagi kami juga akan dipelajari," ungkapnya.
Pihaknya turut mengapresiasi kinerja Bawaslu DKI Jakarta untuk terus menciptakan Pemilu yang berkualitas.
"Tetap akan akan support kerja Bawaslu untuk memonitor dan mengawasi proses pelaksanaan Pemilu agar pemilu itu luber, jurdil, berkualitas dan berintegritas. Kami minta waktu dan diagendakan kembali pekan depan," jelasnya. (m27)
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.