Pemilu 2024

Bawaslu DKI Ungkap PAN Tak Ada Itikad Baik soal Dugaan Pelanggaran Administratif Lagu PAN PAN PAN

Sakhroji menjelaskan, dasar pegangan pihaknya mempersoalkan video PAN PAN PAN itu adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
DPP Partai Amanat Nasional (PAN) hadiri sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023). 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah menulusuri adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN).

Pasalnya, lagu viral masih diputar di berbagai media, baik di media sosial maupun melalui tayangkan iklan di televisi.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Bidang Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, Sakhroji menjelaskan, dasar pegangan pihaknya mempersoalkan video PAN PAN PAN itu adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79 tentang Kampanye Pemilu.

"Di mana menjelaskan salah satunya bahwa dalam sosialisiasi dilarang menyampaikan visi misi, ciri-ciri khusus melalui media sosial, ternyata PAN di media sosial sudah ada mengiklankan itu ditambah di televisi," jelas Sakhroji saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Hari ini, Kamis (5/10) kasus video PAN PAN PAN yang diduga melanggar administrasi pemilu tengah disidangkan di Bawaslu DKI Jakarta.

Baca juga: Selasa Depan, PAN Beri Jawaban & Siapkan Alat Bukti Terkait Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah menggelar sidang perdana pada Selasa (3/10/2023) lalu.

Namun, DPP PAN tak hadir lantaran beralasan sedang mengurus pencermatan DCT di KPU RI.

Sidang kembali digelar dan turut dihadiri Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi dan Ketua DPW PAN DKI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Dia menjelaskan, sebelum membawa ke persidangan, pihaknya, baik melalui Bawaslu DKI Jakarta atau di tingkat Kota telah memberikan surat peringatan kepada DPW PAN DKI Jakarta agar menghentikan kampanye terselubungnya dalam video PAN PAN PAN.

Tetapi, tak ada itikad baik dari partai yang dinakhodai Ketum Zukifli Hasan itu. Lantaran, iklan tersebut masih juga ditayangkan hingga saat ini.

Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio berdalih bahwa itu bukan ranahnya melainkan kewenangan DPP partainya.

"Padahal kan dia bisa saja sampaikan ke DPP partainya, tapi kan malah enggak direspon dan masih tayangin juga kan," jelas dia.

Dia menuturkan, karena tak ada respon dari PAN, akhirnya pihak Bawaslu melalui Bawaslu Jakarta Selatan menganggap iklan PAN PAN PAN ini sebagai temuan dugaan pelanggaran untuk dibawa ke sidang Bawaslu DKI Jakarta.

"Kemudian karena memang dua kali diminta untuk diberhentikan tidak mau, maka Bawaslu Jaksel membuat temuan yang merupakan hasil pengawasanm kemudian temuan itu disampaikan ke Bawaslu Provinsi," jelas Sakhroji.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved