Berita Nasional

Secara Logika Hukum, Mahfud MD Meyakini Muhaimin Iskandar Tak Akan Jadi Tersangka

Sejauh pengetahuannya, kata Mahfud, Cak Imin tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkara tersebut.

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv
Menko Polhukam, Mahfud MD 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD langsung merespon kabar yang menyatakan bahwa Muhaimin Iskandar bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Awalnya Mahfud MD ditanya wartawan terkait informasi beredar perihal status Cak Imin akan ditingkatkan oleh KPK menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI atau Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Wartawan mengatakan berdasarkan informasi, status hukum Cak Imin akan ditingkatkan menjadi tersangka jelang pembukaan pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud sempat menanyakan kembali terkait informasi tersebut ke wartawan.

Wartawan mengatakan informasi tersebut didapatkan dari beberapa elit partai politik.

Baca juga: Terancam Sanksi dan Disebut Buzzer oleh Cak Imin, Menag Yaqut: Saya Tak Akan Cabut Pernyataan Saya

Mahfud kemudian mengaku tidak yakin Cak Imin akan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.

Menurut Mahfud hal tersebut tidak masuk ke dalam logika hukumnya.

Sejauh pengetahuannya, kata Mahfud, Cak Imin tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkara tersebut.

Perkara tersebut, kata Mahfud, juga sudah lama.

Menurut logika hukumnya, apabila Cak Imin benar terlibat mestinya sudah ditetapkan tersangka dari dulu.

Kata Mahfud, mestinya Cak Imin yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang berubah jadi Menaker) ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu mengingat posisinya sebagai pimpinan di kementerian tersebut.

Selain itu, menurutnya dalam perkara tersebut juga sudah ditetapkan beberapa nama tersangka.

Namun demikian, Mahfud mengatakan tidak bisa ikut campur dengan urusan KPK karena KPK memiliki kebijakan sendiri.

"Itulah sebabnya karena KPK punya kebijakan sendiri, saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut mengimbau," kata Mahfud usai acara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Selasa (3/10/2029).

"Tapi logika hukum saya mengatakan kayaknya nggak lah kalau Cak Imin menjadi tersangka dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga atau empat. Masa' lalu ada tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi kan tersangka duluan, kalau dalam logika (hukum)," sambung dia.

Mahfud mengatakan di luar KPK, pemerintah memiliki kebijakan sendiri dalam penegakan hukum untuk menjaga pemilu yang bermartabat.

Untuk penegakan hukum, kata dia, pemerintah memiliki Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. 

"Pemerintah sudah membuat kebijakan demi kemanfaatan hukum, dan demi Pemilu yang lancar dan bermartabat, kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pelaku politik atau aktifis politik yang akan menjadi calon kontestasi di Pemilu itu ditunda dulu. Ini kalau di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," kata Mahfud. 

Tujuan hukum menurut konstitusi, kata dia, ada tiga yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. 

"Adil atau pasti kalau tidak memberi manfaat misalnya membuat negara guncang, pemilu jadi kacau dan sebagainya, itu tidak bagus. Oleh sebab itu kita menunda demi kemanfaatan," kata Mahfud.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sudah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bulan lalu.

Saat itu Cak Imin mendatangi gedung KPK untuk diperiksa, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: PKB Bakal Disiplinkan Gus Yaqut, Komandan Densus 99 GP Ansor Sebut Cak Imin Politisi Baperan

Dalam konferensi persnya saat itu, Cak Imin mengatakan telah menjelaskan semua informasi yang ia ketahui dan dengar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, dan insyaallah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," kata Cak Imin.

Sebulan berselang, muncul kabar kalau Cak Imin akan jadi tersangka.

Anies Baswedan Yakin Cak Imin Tidak Terlibat Korupsi

Sebelumnya, Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan angkat bicara terkait pemeriksaan bacawapres KPP Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anies mengatakan, Cak Imin tidak terlibat dalam skandal dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans tahun 2012, yang kini tengah diusut. 

“Saya sangat yakin, seperti juga yang disampaikan Gus Imin bahwa ini tidak ada masalah,” ujar Anies, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, Cak Imin telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara untuk membantu aparat penegak hukum, dengan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.

“Beliau datang ke KPK sebagai warga negara yang baik, yang memenuhi panggilan setiap ada penegak hukum membutuhkan bantuannya,” tutur Anies. 

Baca juga: Bantah Ditunggangi Kepentingan Politik, Firli Bahuri Jelaskan Alasan Pemanggilan Gus Muhaimin

“Jadi, saya yakin dan bismillah, insya Allah semuanya lancar,” sambungnya. 

Selain itu, Anies juga menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak KPK.

“Saya juga percaya KPK akan menjalankan tugas dengan profesional,” pungkasnya. 

Firli Bantah Ditunggangi Kepentingan Politik

Seperti diketahui, dibukanya kembali penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) menuai polemik.

Sebabnya, pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK dilakukan beberapa hari setelah dekalrasi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Partai pendukung koalisi Anies-Imin mempertanyakan motif dibukanya kembali kasus 12 tahun silam.

Cak Imin rencananya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada  Kamis (7/9/2023) hari ini.

Ketua KPK Firli Bahuri membantah ada kepentingan politik di balik pemanggilan Muhaimin Iskandar 

Dia memastikan, penyelidikan kasus tersebut murni sebagai upaya penegakan hukum

Baca juga: Sebenci-bencinya Alissa Wahid ke Cak Imin, Dia Tak Rela Sepupunya Itu Dijegal dengan Isu Korupsi

"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli lewat keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Firli menegaskan, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.

"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, saat diperiksa nanti, penyidik KPK akan menggali pengetahuan Cak Imin terkait korupsi di Kemnaker, saat dia menjabat jadi Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014.

"Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012," kata Firli.

Nasdem Pertanyakan Motif KPK Periksa Cak Imin

Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan aneh dan ajaib.

"Tiba-tiba begitu Cak Imin dideklarasikan sebagai cawapres, tiba-tiba muncul dari KPK. Terus kami yang waras, sehat wal afiat masa mengikuti begitu saja pikirannya dari KPK. Tentu ada pikiran yang berbeda, ini ada apa ini, ini betul proses hukum atau ini politik," ucap Gus Choi saat ditemui di Kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Gus Choi menilai KPK seperti ingin memenggal setiap langkah dari calon pemimpin bangsa yang berbeda.

Gus Choi mengingatkan, sebelum Cak Imin, nama Anies Baswedan juga sempat menjadi target KPK.

Baca juga: Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD Yakin Tak Terkait dengan Politik: Saya Juga Pernah Dipanggil KPK

"Sebelumnya juga terjadi, Anies Baswedan yang urusan Formula E jelas tidak ada masalah apa-apa, digelar, enggak ada masalah, enggak ada yang salah, prosedur segala macam enggak ada, kemudian seolah dipaksakan, itu terjadi, sementara banyak kasus lain yang didiamkan di depan mata," ungkapnya.

Atas kondisi demikian, Gus Choi berharap, agar kedepan lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu dapat mempunyai pimpinan profesional.

Menurutnya, KPK juga harus memiliki pemimpin yang bukan menjadi alat politik kelompok tertentu.

Bukan tanpa alasan, Gus Choi menyampaikan kritik terhadap pemimpin KPK.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan terjadi pada tahun 2012.

"Kasus 2012 setelah 3 orang yang sudah diproses dengan hukum, sudah berhenti. Sudah lama sepi, sudah lama kelihatan enggak ngapa-ngapain. Selama 13 tahun tidak ada kelanjutan proses hukum," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012 lalu, Selasa (5/9/2023).

Terkait hal itu, Cak Imin yang kini menjadi bakal cawapres pendamping Anies Baswedan mengakui dirinya sudah menerima surat panggilan KPK dan sebenarnya ingin datang memenuhi panggilan KPK, Selasa.

Hal itu diungkapkan Cak Imin di acara Mata Najwa di Narasi TV, Senin (4/9/2023) malam.

"Saya sudah dapat surat panggilan dan sebetulnya saya mau datang, tapi saya ada acara di Banjarmasin," kata Cak Imin.

"Ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran sedunia, internasional. Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman yang mengatur untuk membuka forum MTQ Internasional dari banyak negara," kata Cak Imin.

Menurut Cak Imin, dirinya membuka acara tersebut sebagai Wakil Ketua DPR.

"Sebagai Wakil Ketua DPR, saya harus membuka acara itu. Maka kemungkinan saya minta ditunda," kata Cak Imin.

Namun kata Cak Imin, diirnya memastikan mendukung seluruh langkah KPK dan siap membantu seluruh upaya pengentasan kasus korupsi.

"Bahkan acara-acara di KPK untuk komitmen pemberantasan korupsi, saya selalu hadir," ujar Cak Imin.

Cak Imin mengaku menghormati langkah KPK yang memanggil dirinya untuk diperiksa.

"Saya harus hormati, hargai dan dukung semua langkah-langkah KPK dalam menuntaskan kasus korupsi. Bahkan saya juga salah satu pembuat undang-undang awal ketika awal reformasi. Sehingga bagi saya, pemberantasan korupsi, menuntaskan kasus korupsi, akan saya dukung terdepan," katanya.

Hal itu kata Cak Imin menjadi salah satu komitmennya dalam membersihkan bangsa dari korupsi. 

 

(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved