Berita Nasional
Dua Dekade Tertunda, DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU PPRT
Serikat pekerja mendesak DPR sahkan RUU PPRT yang dua dekade tertunda demi perlindungan pekerja rumah tangga.
Ringkasan Berita:
- RUU PPRT dinilai mendesak setelah dua dekade tertahan di DPR.
- Serikat pekerja menilai jutaan PRT masih rentan tanpa payung hukum.
- SP IMPPI mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkannya.
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Desakan agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menguat. Setelah lebih dari dua dekade tertahan, serikat pekerja menilai payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga tak bisa lagi ditunda.
Situasi itu mengemuka dalam konferensi pers Koalisi Sipil dari Jala PRT yang digelar di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Acara tersebut dihadiri sejumlah serikat pekerja, termasuk SP IMPPI-KSPSI AGN dengan Ketua Umum William Yani Wea yang diwakili Idris Palar, Deri Nurhadi, Paulus Kune, Odang Novihanto, Telly Oktowianti, Tri Wulandari, serta Fransiska Lea Wea. Selain itu, hadir pula berbagai serikat lain seperti KSPI, KSBSI, FSPBI, SPK, KPBI, GSBI, SERBUK, SBMI, KBBI, FSP, KASBI, FSBPI, SPN, SINDIKASI, FSPMI, hingga FSP KEP.
Baca juga: Tinggal Dekat dengan Prabowo hingga SBY, 14.000 Warga Bogor Masih Hidup di Rumah Tidak Layak Huni
Baca juga: Bobol Sistem Deposit Kripto, HS Raup Rp 4,45 Miliar hingga Beli Ruko di Bandung
Baca juga: Ayah dan Anak Disiram Air Keras Saat Melintas di Pamulang, Mata dan Wajah Luka Bakar
Selain itu hadir pula berbagai serikat pekerja lainnya seperti KSPI, KSBSI, FSPBI, SPK, KPBI, GSBI, SERBUK, SBMI, KBBI, FSP, KASBI, FSBPI, SPN, SINDIKASI, FSPMI, hingga FSP KEP. Mereka menyuarakan satu tuntutan bersama yaitu percepatan pengesahan RUU PPRT.
Telly Oktowianti dari SP IMPPI KSPSI AGN menegaskan pekerja rumah tangga masih berada pada posisi rentan karena belum memiliki perlindungan yang jelas.
Ia menyebut berbagai persoalan masih terjadi, mulai dari kekerasan, eksploitasi, hingga upah yang tidak layak.
“Kehadiran RUU PPRT sangat penting untuk memastikan pekerjaan domestik diakui sebagai sektor kerja formal yang memiliki standar yang jelas,” ujar Telly, pada Jumat (21/11/2025).
Saat ini diperkirakan ada 4 hingga 5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Namun mereka belum memiliki payung hukum komprehensif yang mengatur hubungan kerja, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial.
Isi Penting RUU PPRT
RUU PPRT memuat sejumlah poin kunci yang memberi perlindungan lebih kuat. Di antaranya kewajiban kontrak kerja tertulis, jaminan upah layak, jam kerja manusiawi, keselamatan dan kesehatan kerja, akses jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
RUU itu juga melarang segala bentuk kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.
Jika disahkan, Indonesia dapat menempatkan diri sejajar dengan negara-negara yang telah mengadopsi Konvensi ILO Nomor 189 tentang perlindungan pekerja domestik.
Telly yang merupakan lulusan S2 Hukum Universitas Pembangunan Nasional Jakarta menilai lambannya pembahasan RUU ini justru memperpanjang kerentanan pekerja domestik.
Karena itu SP IMPPI KSPSI AGN mendesak pemerintah dan DPR RI menunjukkan keberpihakan nyata kepada sektor pekerja domestik dengan mendorong RUU PPRT masuk agenda prioritas pembahasan.
Dukungan publik yang terus meluas membuat isu ini diprediksi menjadi salah satu agenda penting dalam perjuangan pemenuhan hak pekerja di Indonesia.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Upaya Bantu Masyarakat, 1.000 Paket Makanan Dibagikan Gratis Ditjenpas saat Jumat Berkah |
|
|---|
| Cek Mobil Kecelakaan di Tol Trans Sumatra, TNI Temukan 90 Ribu Ekstasi |
|
|---|
| Prabowo Tak Mau Disambut Anak-anak sekolah Saat Kunjungan Daerah, Kenapa? |
|
|---|
| Efektivitas Kinerja Polri Capai 92 Persen, Masuk Tiga Besar Dunia Versi WISPI 2023 |
|
|---|
| Hubungkan Timur-Barat Jabodetabek, Pembangunan Tol Layang Cikunir-Karawaci Dimulai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Serikat-pekerja-mendesak-DPR-sahkan-RUU-PPRT.jpg)