Berita Nasional

Secara Logika Hukum, Mahfud MD Meyakini Muhaimin Iskandar Tak Akan Jadi Tersangka

Sejauh pengetahuannya, kata Mahfud, Cak Imin tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkara tersebut.

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv
Menko Polhukam, Mahfud MD 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD langsung merespon kabar yang menyatakan bahwa Muhaimin Iskandar bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Awalnya Mahfud MD ditanya wartawan terkait informasi beredar perihal status Cak Imin akan ditingkatkan oleh KPK menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI atau Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Wartawan mengatakan berdasarkan informasi, status hukum Cak Imin akan ditingkatkan menjadi tersangka jelang pembukaan pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud sempat menanyakan kembali terkait informasi tersebut ke wartawan.

Wartawan mengatakan informasi tersebut didapatkan dari beberapa elit partai politik.

Baca juga: Terancam Sanksi dan Disebut Buzzer oleh Cak Imin, Menag Yaqut: Saya Tak Akan Cabut Pernyataan Saya

Mahfud kemudian mengaku tidak yakin Cak Imin akan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.

Menurut Mahfud hal tersebut tidak masuk ke dalam logika hukumnya.

Sejauh pengetahuannya, kata Mahfud, Cak Imin tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkara tersebut.

Perkara tersebut, kata Mahfud, juga sudah lama.

Menurut logika hukumnya, apabila Cak Imin benar terlibat mestinya sudah ditetapkan tersangka dari dulu.

Kata Mahfud, mestinya Cak Imin yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang berubah jadi Menaker) ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu mengingat posisinya sebagai pimpinan di kementerian tersebut.

Selain itu, menurutnya dalam perkara tersebut juga sudah ditetapkan beberapa nama tersangka.

Namun demikian, Mahfud mengatakan tidak bisa ikut campur dengan urusan KPK karena KPK memiliki kebijakan sendiri.

"Itulah sebabnya karena KPK punya kebijakan sendiri, saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut mengimbau," kata Mahfud usai acara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Selasa (3/10/2029).

"Tapi logika hukum saya mengatakan kayaknya nggak lah kalau Cak Imin menjadi tersangka dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga atau empat. Masa' lalu ada tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi kan tersangka duluan, kalau dalam logika (hukum)," sambung dia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved